Penegakan Hukum Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Periode Juni 2025
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
- visibility 155
- print Cetak

Foto: Kegiatan Deportasi WNA Vietnam Berinisial THTL dan TTTN
BATAM,RI- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap dua orang Warga Negara Vietnam masing-masing berinisial THTL dan TTTN pada tanggal 25 Juni 2025 melalui bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tujuan akhir Vietnam.
Kedua Warga Negara Asing tersebut dideportasi setelah melalui proses pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menyusul keterlibatan mereka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam, yakni First Club. Peristiwa ini telah ditangani oleh pihak kepolisian dan menjadi perhatian publik.
Berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, kedua
WNA tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi: “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”
Tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia, khususnya di Kota Batam yang menjadi salah satu pintu masuk strategis bagi warga negara
asing.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
“Kami mengimbau kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Batam untuk selalu menaati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Selanjutnya, kedua WNA tersebut juga akan diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu yang
ditentukan.
Kantor Imigrasi Batam mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal, melalui kanal pengaduan resmi kantor imigrasi di nomor 082180889090.(Ratna)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar