Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka TPK Pengguna Dana Hibah Gereja Kalimantan Evangelis (GKE)

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
  • visibility 123
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Pada Senin 08 September 2025 sekira Pukul 17.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH dalam Pers Riliase menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019 dimana TAHUN ANGGARAN 2017, Gereja Kalimantan Evangelis (Gke) “Petra” TA. 2017, Mendapat dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang.

HN selaku Seksi Pelaksana bersama sama dengan RG selaku koordinator tenaga teknis Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017 tidak melaksanakan Pembangunan sesuai dengan NPHD/RAB.

Bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 748.906,017,39,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu tujuh belas rupiah koma tiga puluh sembilan sen) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

Sedangkan TAHUN ANGGARAN 2019, Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017, Mendapat dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang.

HN selaku Seksi Pelaksana Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2019 membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 tanggal 27 April 2019 padahal kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019 karena Pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018.

Sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera Tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

Berdasarkan keterangan para Saksi dan didukung dengan alat bukti lainnya, kami menetapkan :
Atas nama tersangka HN, Seksi Pelaksana yang melaksanakan Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print : 01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.

Atas nama tersangka RG, Koordinator Tenaga Teknis Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print : 10/O.1/Fd.1/09/2025 tanggal 08 September 2025.

Terhadap tersangka HN, dan RG dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 8 September 2025 sampai tanggal 28 September 2025.

Perbuatan tersangka HN, dan RG disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa untuk Tahun Anggaran 2019 sedang dilakukan pendalaman Penyidikan untuk menetapkan Calon Tersangka lainnya, tegas Siju”

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Khususnya di Kalimantan Barat.

Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Pilkada Serentak 2024, Polresta Pontianak Simulasi Tahapan Parsial Sispamkota

    Jelang Pilkada Serentak 2024, Polresta Pontianak Simulasi Tahapan Parsial Sispamkota

    • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Pontianak, RI – Personel Polresta Pontianak melaksanakan simulasi tahapan parsial Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) sebagai bagian dari persiapan Operasi Kepolisian Terpusat “MANTAP PRAJA KAPUAS 2024”. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Polri dalam mengamankan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah Kota Pontianak. Simulasi yang dilaksanakan pada hari ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes […]

  • Nasib Bujangan Yang Tak Pernah Dapat Bantuaan Apapun Dari Pemerintah

    Nasib Bujangan Yang Tak Pernah Dapat Bantuaan Apapun Dari Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 14 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 291
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Dari hasil investigasi Radar Indonesia menemukan warga RT 02/03 Jalan Gresik Putih Barat Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Sabtu (14/11/2020). Warga atas nama Nawawi Tanggal Lahir Sumenep,15 Mei 1960 berdomisili di Jalan Gresik Putih Barat RT 02/03 Desa Kalianget Timur, tidak pernah mendapat bantuan apapun baik dari  […]

  • Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Ratusan Butir Pil Trihexyphenidil dan Tersangka Berhasil Diamankan

    Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Ratusan Butir Pil Trihexyphenidil dan Tersangka Berhasil Diamankan

    • calendar_month Jumat, 13 Jan 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 313
    • 0Komentar

    KOTA PASURUAN – RI, Satuan Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Pil Trihexyphenidil dengan Tersangka inisial RM warga Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Selasa (10/1/2023). Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh Petugas yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 100 (seratus) butir pil pipih warna putih […]

  • Pemdes Tanjung Agung Kembali menyalurkan BLT DD tahap 1 ditahun 2026

    Pemdes Tanjung Agung Kembali menyalurkan BLT DD tahap 1 ditahun 2026

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BENGKULU,RI- Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Agung,Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap ke-1 tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Tanjung agung ,pada Rabu pagi (13/05/2026). Penyaluran bantuan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Tanjung Agung Dudi Herni, Sekdes Eki Pornando, Ketua BPD Ujang masdian dan […]

  • Meteran PDAM Di Komplek Hosana Gracia Serdam Sudah Semestinya Diganti

    Meteran PDAM Di Komplek Hosana Gracia Serdam Sudah Semestinya Diganti

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 466
    • 0Komentar

    Sungai Raya- Radar Indonesia – Mengingat Keberadaan PDAM di Komp Hosana Gracia sudah memasuki usia yang ke- 13 tahun namun sudah sepantasnya pihak PDAM Tirta Raya melakukan pemeliharaan. Atau mengganti meteran yang lama. Diganti dengan yang baru. Diketahui walaupun Meteran tersebut sudah ada yang diganti namun masih ada juga meteran yang masih belum diganti masih […]

  • Kodim Mojokerto Gelar Do’a Bersama Peringati Hari Juang TNI AD, Hari Infanteri dan HUT Kodam V/Brawijaya

    Kodim Mojokerto Gelar Do’a Bersama Peringati Hari Juang TNI AD, Hari Infanteri dan HUT Kodam V/Brawijaya

    • calendar_month Jumat, 16 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 262
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Peringatan Hari Juang TNI AD Ke-77 atau Hari Juang Kartika (HJK), Hari Infanteri Ke-74 dan HUT Ke-74 Kodam V/Brawijaya, diisi dengan berbagai kegiatan oleh Satuan Komando Kewilayahan Jajaran Kodam V/Brawijaya. Tidak terkecuali Kodim 0815/Mojokerto, yang mengisinya dengan serangkaian kegiatan seremonial, sosial dan kerohanian. Salah satunya dengan menggelar do’a bersama, yang diikuti oleh […]

expand_less