Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka TPK Pengguna Dana Hibah Gereja Kalimantan Evangelis (GKE)

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
  • visibility 138
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Pada Senin 08 September 2025 sekira Pukul 17.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH dalam Pers Riliase menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019 dimana TAHUN ANGGARAN 2017, Gereja Kalimantan Evangelis (Gke) “Petra” TA. 2017, Mendapat dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang.

HN selaku Seksi Pelaksana bersama sama dengan RG selaku koordinator tenaga teknis Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017 tidak melaksanakan Pembangunan sesuai dengan NPHD/RAB.

Bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 748.906,017,39,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu tujuh belas rupiah koma tiga puluh sembilan sen) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

Sedangkan TAHUN ANGGARAN 2019, Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017, Mendapat dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang.

HN selaku Seksi Pelaksana Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2019 membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 tanggal 27 April 2019 padahal kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019 karena Pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018.

Sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera Tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

Berdasarkan keterangan para Saksi dan didukung dengan alat bukti lainnya, kami menetapkan :
Atas nama tersangka HN, Seksi Pelaksana yang melaksanakan Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print : 01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.

Atas nama tersangka RG, Koordinator Tenaga Teknis Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print : 10/O.1/Fd.1/09/2025 tanggal 08 September 2025.

Terhadap tersangka HN, dan RG dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 8 September 2025 sampai tanggal 28 September 2025.

Perbuatan tersangka HN, dan RG disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa untuk Tahun Anggaran 2019 sedang dilakukan pendalaman Penyidikan untuk menetapkan Calon Tersangka lainnya, tegas Siju”

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Khususnya di Kalimantan Barat.

Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaringan Wifi Putus, Konsumen Akan Turun Ke Jalan Untuk Minta Pertanggungjawaban

    Jaringan Wifi Putus, Konsumen Akan Turun Ke Jalan Untuk Minta Pertanggungjawaban

    • calendar_month Jumat, 5 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Gresik, RI – Kurang lebih 90 konsumen Pengguna jaringan Wifi di Desa Sooko merasa dirugikan dikarenakan sudah hampir satu bulan berjalan jaringan Wifi yang menggunakan frekuensi  jaringan Sooko smart putus tidak jelas / tidak ada sinyal serta tidak ada kejelasan terhadap konsumen. Padahal dari semua konsumen tersebut sudah membayar setiap bulan dengan baik bahkan ada […]

  • Kasdam XII/Tpr Cek Kesiapan Prajurit Beruang Cakti yang Akan Berangkat Amankan Perbatasan RI-MLY

    Kasdam XII/Tpr Cek Kesiapan Prajurit Beruang Cakti yang Akan Berangkat Amankan Perbatasan RI-MLY

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 396
    • 0Komentar

    Mempawah – RI- Kepala Staf Kodam XII/Tanjungpura Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, S.E., M.B.A., mewakili Pangdam XII/TPR mengunjungi Batalyon Kavaleri (Yonkav) 12/Beruang Cakti, Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. Kegiatan diawali dengan paparan yang disampaikan oleh Danyonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han. Selanjutnya orang nomor dua di Kodam XII/Tpr ini mengecek […]

  • Ngeri ! Terjadi Tawuran di Pemalang, Satu Korban Meninggal

    Ngeri ! Terjadi Tawuran di Pemalang, Satu Korban Meninggal

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 1.078
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Telah terjadi tawuran di wilayah Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, dini hari tadi.  Insiden itu terjadi di Jalan Raya, pada Selasa, 30 juli 2024 dan menelan korban jiwa. Dikabarkan, 1 orang tewas dan 2  orang lainnya mengalami luka-luka.  Peristiwa ini mengakibatkan 1  korban tewas diketahui berinisial SAK (19), Warga Desa Kertosari, Kecamatan […]

  • Rakor Penertiban Pengawasan Fungsi Pool Angkutan Umum

    Rakor Penertiban Pengawasan Fungsi Pool Angkutan Umum

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 199
    • 0Komentar

    KOTA TASIKMALAYA,RI- Rapat Koordinasi terkait Penertiban dan Pengawasan Terhadap Fungsi Dari Pool Angkutan Umum Rakor tersebut bertempat di Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya dilaksanakan Rapat Koordinasi terkait Penertiban dan Pengawasan Terhadap Fungsi dari Pool Angkutan Umum yang dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke lapangan, Kamis (15/5/25) Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh […]

  • HMI Kabupaten Lumajang Mendesak Kapolres Lumajang Undur Diri

    HMI Kabupaten Lumajang Mendesak Kapolres Lumajang Undur Diri

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Ilustrasi LUMAJANG, RI – Maraknya pencurian kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Lumajang akhir – akhir ini semakin gencar sehingga menimbulkan keresahan dan kegelisahan bagi masyarakat asli Lumajang sendiri maupun warga yang datang berlibur dan singgah di Kabupaten Lumajang. Buntut dari hilangnya empat kendaraan milik mahasiswa yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Lumajang […]

  • Pembagian Bantuan Sosial Beras (BSB) Dari Kemensos Di Bagikan

    Pembagian Bantuan Sosial Beras (BSB) Dari Kemensos Di Bagikan

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 311
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Sebanyak 121 Kepala Keluarga Desa Kepuhanyar Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto menerima Bantuan Sosial Beras (BSB) tahap 1 dan tahap 2 sebanyak 30 Kg, masing-masing tahap 15 Kg. Slamet Hidayat Kepala Desa Kepuhanyar Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto menyampaikan banyak terima kasih kepada Pemerintah yang telah memberi bantuan disaat pandemi Covid-19 kepada warga kami. […]

expand_less