Calon Kades Wanarejan Utara Janji Hadiah Mobil Dan Motor, FWP Minta Panitia Pengawas Bertindak Tegas
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month 3 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

Calon Kades Wanarejan Utara Janji Hadiah Mobil Dan Motor, FWP Minta Panitia Pengawas Bertindak Tegas.
Pemalang, RI – Calon Kepala Desa Wanarejan Utara, yang juga adalah seorang incumben , Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, bernama Mahmud, memberikan iming-iming hadiah berupa 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor apabila terpilih kembali menjadi kepala desa .
Mobil dan 2 unit motor tersebut bahkan dipajang didepan rumahnya. (8/11/2026)
Dalam video berdurasi 39 detik itu juga te lihat jelas sebuah mobil dan 2 unit sepeda motor , dengan tulisan Calon Kades Wanarejan Utara Kec.Taman Pemalang beri iming2 doorprize 1 unit mobil dan motor jika terpilih jadi kades.
Ketua Forum Wartawan Pemalang (FWP) , Drs.Imam Santoso CPP ketika dimintai tanggapannya mengatakan jika panitia pengawas mestinya harus bertindak tegas sesuai Perda no 4 th 2026.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2026, tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 125 ayat (2) Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2026
Mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang maupun materi lainnya kepada seseorang agar:
· Tidak menggunakan hak pilihnya.
· Memilih calon kepala desa tertentu.
· Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga surat suara menjadi tidak sah.
” Dapat dikenai pidana denda paling banyak kategori III ” , ujar Imam Santoso.
Mobil dan sepeda motor merupakan materi yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, janji hadiah tersebut patut diperiksa apakah memenuhi unsur pemberian atau janji materi untuk memengaruhi pemilih.

Peraturan Pemerintah no 16/2026 ini merupakan aturan pelaksanaan terbaru UU Desa.
Dalam penjelasan Pasal 45, praktik politik uang disebut sebagai salah satu contoh keadaan yang dapat mengakibatkan calon kepala desa dikenai sanksi pembatalan pencalonan.
Artinya, apabila unsur pelanggaran terbukti melalui pemeriksaan sesuai mekanisme hukum, persoalannya dapat berdampak bukan hanya pidana, tetapi juga terhadap status pencalonan.
Ketua panitia Pilkades Bambang ketika ditemui di kantor baldes menjelaskan jika pihaknya tidak menerima konfirmasi apapun tentang mobil dan motor itu.
” Tidak ada penjelasan , konfirmasi , ijin atau keterangan apapun tentang hadiah mobil itu untuk apa ” , jelas Bambang.
Menurut Bambang , pihak panitia pengawas sudah datang kerumah calon kades Mahmud memberikan peringatan tapi tidak digubris.

Nampak deretan hadiah motor dan mobil yang dijanjikan.
Sementara calon kades Mahmud ketika dihubungi lewat telpon Nurkais tidak mau berkomentar.
Menurut Imam Santoso , ada dua kemungkinan yang harus dibedakan.
·Janji hadiah sebagai program atau kegiatan umum: apabila benar-benar merupakan undian terbuka tanpa persyaratan memilih calon tertentu, unsur politik uang belum tentu terpenuhi.
·Janji hadiah untuk memengaruhi pilihan masyarakat: apabila mobil dan motor dijanjikan sebagai imbalan agar masyarakat memilih Mahmud, maka terdapat indikasi yang dapat mengarah pada politik uang sebagaimana Pasal 125 ayat (2). * (imam wtw)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar