Foto: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi Hendra Gunawan.
Cimahi, RI.- Pemerintah Kota ( Pemkot ) Cimahi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi
Telah menyatakan komitmenya untuk melakukan pemberantasan judi online alias judol.
Kadisfominfo kota Cimahi Hendra Gunawan mengatakan, Judi online (judol) inilah yang meruksak para kaum muda penerus bangsa, maka dari itu pemerintah Kota Cimahi komitmen akan memberantasnya
sejuh ini pihaknya kerap memberikan sosialisasi kepada masyarakat termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terjebak ke dalam permainan judi online.
“Kita juga dengan Kelurahan dan Kecamatan secara masif sampaikan informasi-informasi berkenaan dengan pemberantasan judi online yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sampai ke daerah harus terlaksanakan,” ujarnya.
Hal itu sejalan dengan program 100 hari kerja Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Sekarang harus lebih masif lagi dengan adanya program 100 hari dari Presiden Prabowo,” kata Hendra.
Meski begitu, Hendra menyebutkan hingga kini belum menerima adanya ASN maupun siswa yang terjebak ke dalam permainan judi online. “Kalau laporan sejauh ini belum ada. Tapi yang pasti kami terus masif mengimbau dan mengingatkan,” ucapnya.
Pihaknya, kata Hendra, sudah memiliki sistem untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang kerap menyusup lewat website resmi milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi.
“Pemblokiran situs kita selalu lakukan, saat ini masuk ke ranah ke aplikasi-aplikasi yang ada di pelayanan publik Kota Cimahi itu selalu kita take down. Malah sekarang ada satu alat yang mereka tidak bisa masuk disitu,” pungkasnya. R. Harry KP.
Tidak ada komentar