Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gubernur LSM LIRA Jawa Timur Instruksikan Penindakan Dugaan Penyalahgunaan Nama Dan Logo oleh Oknum Kelas 35

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
  • visibility 177
  • print Cetak

SURABAYA,RI- Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Samsudin, S.H., mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh Bupati dan Wali Kota LIRA se-Jawa Timur menyusul adanya dugaan kuat bahwa oknum dari Perkumpulan LIRA Kelas 35 menggunakan nama, logo, hingga mengklaim Rekor MURI milik LSM LIRA yang sah, yaitu Kelas 45.

Menurut Samsudin, tindakan ini tidak bisa dianggap sepele. Bagi dirinya, penggunaan nama LIRA oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi hukum berpotensi menyesatkan publik, merusak kredibilitas organisasi, sekaligus mencederai perjuangan LSM LIRA yang sejak awal berdiri dikenal sebagai lembaga sosial, penggiat anti-korupsi, dan organisasi kontrol sosial masyarakat.

Untuk meluruskan informasi, Samsudin menegaskan bahwa perbedaan Kelas 35 dan Kelas 45 dalam sistem HAKI harus dipahami oleh masyarakat, aparatur pemerintah, hingga aparat penegak hukum (APH).

Kelas 35 (Perkumpulan/Public Relation) Termasuk dalam Nice Classification yang hanya mencakup jasa periklanan, manajemen bisnis, konsultasi usaha, promosi dagang, pemasaran, hingga aktivitas administratif. Dengan fungsi hukum tersebut, Kelas 35 tidak memiliki relevansi dengan organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat. Pendaftaran “LIRA” di kelas ini hanya sah untuk kegiatan public relation dan bisnis.

Kelas 45 (LSM/Anti-Korupsi) Meliputi jasa hukum, advokasi, pelayanan sosial, perlindungan hak, kegiatan organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga non-profit. Kelas inilah yang secara hukum relevan dengan kiprah LSM LIRA sebagai lembaga anti-korupsi, wadah kontrol sosial, dan organisasi masyarakat sipil. Rekor MURI tahun 2009 yang diterima LSM LIRA pun melekat pada LIRA Kelas 45 dan tidak bisa diklaim oleh pihak manapun yang hanya berbasis Kelas 35.

“Perbedaan ini sangat jelas. LIRA Kelas 45 adalah LIRA yang sah secara hukum dan sejarah. Jika ada pihak Kelas 35 yang berani mengaku sebagai LSM LIRA, jelas ini bentuk penyesatan publik dan patut diduga melawan hukum,” ujar Samsudin.

Gubernur LSM LIRA Jatim menyebut tindakan yang dilakukan oknum Kelas 35 bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah mengarah pada tindak pidana. Setidaknya ada beberapa pasal yang berpotensi dilanggar, di antaranya,

Pasal 263 KUHP. Dugaan pemalsuan dokumen atau surat resmi.

Pasal 378 KUHP. Dugaan penipuan melalui pengakuan identitas yang tidak sah.

Pasal 372 KUHP. Dugaan penggelapan hak atas penggunaan prestasi Rekor MURI milik LSM LIRA.

Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek. Dugaan pelanggaran merek atau identitas tanpa hak, termasuk penggunaannya di luar kelas perlindungan sah.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Dugaan penyebaran informasi menyesatkan yang dapat merugikan publik.

“Ini bukan sekadar persoalan logo atau nama, tapi sudah menyentuh ranah pidana. Jika dibiarkan, maka publik akan terus dibingungkan, dan kerja-kerja jurnalis maupun organisasi masyarakat sipil bisa terganggu,” tambah Samsudin.

Untuk menjaga marwah organisasi, Samsudin mengeluarkan empat poin instruksi yang wajib dijalankan seluruh Bupati dan Wali Kota LIRA se-Jawa Timur,

1.Koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Setiap pengurus LIRA daerah wajib berkoordinasi aktif dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menjelaskan legalitas LSM LIRA Kelas 45.

2.Larangan Bekerja Sama dengan Oknum Kelas 35. Seluruh jajaran dilarang menindaklanjuti atau menjalin kerja sama dengan pihak yang hanya mengaku sebagai LIRA tetapi patut diduga berasal dari Kelas 35.

3.Pengamanan Bukti. Semua dokumen, surat, atribut, atau klaim yang dikeluarkan Kelas 35 wajib difoto/didokumentasi, lalu diserahkan ke DPW LSM LIRA Jatim untuk konsolidasi hukum.

4.Konsolidasi Hukum di Mapolda Jatim. Semua bukti yang dikumpulkan akan diproses melalui jalur hukum dengan pelaporan resmi ke Mapolda Jawa Timur.

Samsudin juga mengingatkan agar aparatur pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pihak swasta tidak terkecoh dengan klaim palsu.

“Setiap aparatur wajib memverifikasi keabsahan organisasi yang melapor. Jika laporan berasal dari organisasi tidak sah namun tetap diproses, maka itu bisa dianggap sebagai kelalaian administratif, bahkan turut serta dalam dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Sebagai penutup, Samsudin kembali menegaskan komitmen LSM LIRA untuk melindungi integritas organisasi.

“Ini bukan sekadar sengketa merek, tetapi soal menjaga kredibilitas dan perjuangan LIRA yang selama ini konsisten dalam gerakan anti-korupsi. Kami tidak akan tinggal diam. Saya instruksikan semua jajaran solid, segera laporkan setiap temuan, amankan dokumen, dan mari kita hadapi persoalan ini melalui penegakan hukum yang adil di Jawa Timur,” pungkasnya.(suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat Hari Pers Nasional 2025

    Selamat Hari Pers Nasional 2025

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Post Views: 372

  • Warga Dusun Pasinan Desa Kepuh Anyar Mojokerto Merasa Senang Dengan Adanya Perpustakaan

    Warga Dusun Pasinan Desa Kepuh Anyar Mojokerto Merasa Senang Dengan Adanya Perpustakaan

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 545
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Dusun Pasinan merupakan bagian dari Desa Kepuh Anyar Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, disaat Pandemi Covid-19 warga yang didukung dari salah satu Perguruan Tinggi Universitas Negeri Jember (UNEJ) yang saat ini melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) telah membuka tempat belajar Perpustakaan, Kamis (6/8/2020). Perpustakaan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Kepuh Anyar, Slamet […]

  • Pemkot Mojokerto Kirim Bantuan Makanan Siap Saji untuk Korban Bencana di Sumatra

    Pemkot Mojokerto Kirim Bantuan Makanan Siap Saji untuk Korban Bencana di Sumatra

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Foto Pemkot Mojokerto Kirim Bantuan Makanan Siap Saji untuk Korban Bencana di Sumatra. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto memberangkatkan bantuan kemanusiaan berupa makanan siap saji untuk korban bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pengiriman dilakukan pada Jumat (5/12) malam dan dilepas langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari. Wali kota […]

  • Gubernur Sulsel Dan Kapolri Resmikan Pembangunan Rumah Polisi Korban Gempa Di Sulbar

    Gubernur Sulsel Dan Kapolri Resmikan Pembangunan Rumah Polisi Korban Gempa Di Sulbar

    • calendar_month Jumat, 12 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 288
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan pembangunan 50 Rumah Hunian tetap untuk Aparat Kepolisian beserta Keluarganya yang menjadi Korban gempa bumi di Sulawesi Barat (Sulbar). Peresmian itu disimbolkan melalui peletakan batu pertama oleh Gubernur Sulsel dan Kapolri. Pembangunan Rumah tersebut merupakan bantuan resmi dari Pemerintah […]

  • Polres Singkawang Kalaborasi Dengan LSM G2 dan DPD IWO.I Kota Singkawang Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan

    Polres Singkawang Kalaborasi Dengan LSM G2 dan DPD IWO.I Kota Singkawang Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 154
    • 0Komentar

    SINGKAWANG, RI – Kalbar – Polda Kalbar, Polres Singkawang berbagi takjil dibulan Suci Ramadhan yang penuh berkah kepada pengguna jalan, di jalan jendral sudirman Roban Singkawang Tengah bersama LSM G2 juga DPD IWO.I Kota Singkawang. Sabtu (22/03/2025) pukil 16.00 wib Polres Singkawang menggelar kegiatan berbagi takjil dengan melibatkan awak media dan LSM G2 bertempat di […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Pedalaman Agisiga

    Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Pedalaman Agisiga

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI- Di tengah medan pegunungan yang terjal dan terpencil, semangat kemanusiaan terus menyala dari para prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan. Pada Kamis, 13 November 2025, bertempat di Kampung Debagepa, Distrik Agisiga, sebanyak 16 personel Titik Kuat (TK) Titigi yang dipimpin Sertu Jafar melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan (Yankes) gratis kepada warga setempat, Marinus […]

expand_less