Breaking News
light_mode
Trending Tags

Miris Laporan Perampasan Tanah Masyarakat Oleh Perusahaan di Abaikan Oleh Penegak Hukum

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
  • visibility 365
  • print Cetak

Pontianak Kalbar,RI,- Miris sekali ketika rakyat kecil, orang kampung melaporkan perusahan yang telah merugikan masyarakat, tanah mereka di rampas kasus nya bertahun tahun tidak jelas mengambang.

Ketua LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar menyampaikan masyarakat sangat kenal dengan istilah asas “equality before the law”yang dapat dimaknai bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan, setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.

Namun dewasa ini ternyata maknanya telah bergeser menjadi tidak semua orang sama diperlakukan dimata penegak hukum dan pejabat pemerintahan.

“Hal ini terlihat jelas dan nyata, seperti halnya laporan masyarakat Rasau Jaya atas penyerobotan lahan masyarakat oleh perusahaan yakni PT RJP di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Bertahun tahun tidak ada kepastian,” sampainya Herman Hofi, Minggu, 8/9/2024

Herman Hofi menceritakan awal mula warga melaporkan ke polres Kubu Raya, namun laporan tidak bergerak selanjutnya waga kembali melaporkan ke Polda Kalbar juga tidak bergerak.

Harus kemana rakyat kecil/masyarakat kampung mencari keadilan atas perlakuan zolim yang dilakukan orang kaya dan dekat dengan kekuasaan.

Lebih aneh lagi justru masyarakat Rasau Jaya dilaporkan perusahan RJP pada Polda Kalbar dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Masyarakat diundang klarifikasi atas perbuatan tidak menyenangkan.

“Tiba-tiba pada hari berikutnya masyarakat diundang klarifikasi atas pemalsuan dekumen (SKT/SPT),” kata Dr.Herman Hofi Munawar.

Kata Herman, proses hukum yang sangat kacau. Padahal semua dekumen telah di lihat dan bahkan ada yang sudah di sita sebagai barang bukti.

Sampai saat ini sudah sangat lama dokumen masyarakat belum di kembalikan dan kasusnya tidak jelas.

“Sangat aneh kami mendapat informasi bahwa SKT/SPT warga akan dilakukan uji forensik. Ini sangat aneh dan mengada-ada,” ungkap ketua LBH Herman Hofi Law

Dengan kondisi seperti itu terkesan sengaja untuk mengaburkan laporan masyarakat atas pencaplokan tanah warga yang dilakukan PT. RJP. Bahkan bertahun tahun laporan masyarakat tidak ada kejelasan alias mengambang dengan berbagai alasan penyidik yang tidak masuk akal.

“Dalam waktu dekat masyarakat akan ke Mabes Polri untuk mencari keadilan atas Kezoliman ini,” kata Herman Hofi.

Lebih lanjut Dr. Herman Hofi menyampaikan perusahaan telah melakukan usahanya pada tempat yang bukan Izin lokasi perusahaan sebagai tempat menanam sawit.

Bahkan pemda Kubu Raya mengakui perusahan RJP telah menanam sawit diluar izin lokasi.

“Kita semua paham bahwa melakukan aktivitas usaha diluar zona yang diizinkan atau Izin lokasi (INLOK) merupakan aktivitas yang melanggar hukum apa lagi dilakukan pada tanah masyarakat yang mempunyai legalitas yang jelas,” terangnya.

Perusahaan yang melakukan aktivitasnya di luar INLOK berarti kegiatan perusahaan tersebut tidak memiliki HGU, dengan demikian jelas bahwa kegiatan usaha diluar INLOK yang berarti diluar HGU merupakan kegiatan illegal telah melanggar sebagaimana yang di atur dalam UU. No.5 tahun 1960 tentang UUPA. dan PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU dan di revisi dengan PP No.18 tahun 2021 tentang hak pengolahan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. Sementara izin INLOK PT.RJP tercantum dalam SK Bupati KKR No. 278 tahun 2009. Tentang izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Namun PT RJP terus melakukan aktivitasnya menanam kelapa sawit di luar INLOK yang sudah ditentukan oleh SK Bupati KKR.

PT. RJP melakukan penanaman sawit pada lahan warga yang tergabung dalam KPSA sejak tahun 1998.

Berdasarkan surat bupati tingkat II Pontianak no. 522.11461/IV-BAPEDA Tangggal 25 oktober 1999. Kegiatan perusahaan menanam kelapa sawit secara nyata di luar lokasi perizinan.

Namun anehnya tidak ada tindakan apapun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam hal ini adalah Dinas Perkebunan.

Masyarakat sudah melaporkan PT.RJP Pada polda Kalimantan Barat, namun belum ada tanda-tanda penyelesaiannya. Malah terkesan mengambang dengan berbagai alasan yang tidak rasional.

Sejak tahun 2015 hingga saat ini belum ditentukan tersangkanya, padahal laporan warga sudah pada tahap penyidikan.

PT RJP ini telah merampok tanah masyarakat di Kec. Rasau Jaya. Kab. Kubu Raya ini sepertinya tidak dapat sentuhan baik oleh polda kalbar maupun Pemda KKR Kalimatan Barat.

Hingga saat ini terus melakukan aktivitas perkebunannya di atas lahan yang sangat terang benderang pelanggaran hukum dan pelangaran hak atas tanah masyarakat yang dilakukan PT. RJP.

Masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka namun apa daya rakyat kecil selalu terlindas oleh perusahaan yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan. Saat ini Masyarakat harus mencari keadilan kemana lagi yang dapat melindungi hak-hak mereka. Melaporkan pada kepolisian namun apa daya hingga detik ini tidak ada kepastian.

Masyarakat mohon pada pak Kapolda dapat membantu proses hukum yang mengambang ini.

“Miris sekali ketika rakyat kecil, orang kampung melaporkan perusahan yang telah merugikan masyarakat, tanah mereka di rampas kasusnya bertahun tahun tidak jelas mengambang.

Tidak ada kepastian hukum. Namun Ketika ditanya nanti dan nanti bermacam-macam alasan yang tidak rasional,” kesalnya.

Padahal KUHAP dan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan telah jelas menempatkan Hak Asasi Manusia pada porsi yang seharusnya dalam kerangka penegakan hukum.

Perusahaan PT RJP di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya telah nyata-nyata mencaplok tanah warga, warga telah melaporkan sesuai ketentuan bertahun tahun tidak ada kepastian.

Sumber : LBH Dr Herman Hofi Munawar

Tim .

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Forkopimda Jatim Gelar Rapat Finalisasi Kesiapan Acara Puncak Harlah 1 Abad NU 2023

    Forkopimda Jatim Gelar Rapat Finalisasi Kesiapan Acara Puncak Harlah 1 Abad NU 2023

    • calendar_month Sabtu, 4 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Surabaya,RI – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Dr.Toni Harmanto,MH,  Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Farid Makruf, dan jajaran Forkompimda lainya menggelar rapat koordinasi terkait Finalisasi Kesiapan Acara Puncak Harlah 1 Abad NU 2023, yang digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya,Jumat (3/2). Rapat finalisasi ini merupakan rapat yang ke 10, sekaligus […]

  • Jelang Libur Nataru Polres Pasuruan Kota Optimalkan Pamor Keris

    Jelang Libur Nataru Polres Pasuruan Kota Optimalkan Pamor Keris

    • calendar_month Senin, 12 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 210
    • 0Komentar

    KOTA PASURUAN – RI, Mengantisipasi penularan dan penyebaran virus Covid- 19 di wilayah Kota Pasuruan, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim mengoptimalkan kegiatan Patroli Motor Penegak Protokol Kesehatan (Pamor Keris). Tim ini menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Menjelang Natal dan Tahun Baru Tim Pamor Keris sengaja meningkatkan patroli di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan […]

  • TNI Bantu Mama Papua Angkut Hasil Kebun ke Pasar Sugapa: Wujud Nyata Persaudaraan di Tanah Mamba

    TNI Bantu Mama Papua Angkut Hasil Kebun ke Pasar Sugapa: Wujud Nyata Persaudaraan di Tanah Mamba

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI-Jumat, 20 Juni 2025Dalam semangat kebersamaan dan kemanusiaan, Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat Papua. Bertempat di TK Mamba, Kotis Satgas, sebanyak 10 personel yang dipimpin oleh Serka Rudi melaksanakan kegiatan Rosita (Borong Hasil Tani) membantu mama-mama Papua membawa dan mengangkut hasil kebunnya menuju Pasar Sugapa. Dengan penuh kehangatan dan […]

  • Kebakaran Sebuah Rumah di Sungai Raya, Penyebab Masih Diselidiki Polisi

    Kebakaran Sebuah Rumah di Sungai Raya, Penyebab Masih Diselidiki Polisi

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 239
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Kebakaran hebat terjadi di Jl. Rasau Jaya, Dusun Keramat 1, Gang Slamet, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (9/12) malam. Api melahap habis rumah milik Hasan yang sebagian besar bangunannya terbuat dari kayu. Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan kebakaran […]

  • Ngaku Sebagai Staf Khusus ‘Wantannas’ Dan Bisa Masukkan Taruna Akpol, Warga Surabaya Diringkus Polda Jatim

    Ngaku Sebagai Staf Khusus ‘Wantannas’ Dan Bisa Masukkan Taruna Akpol, Warga Surabaya Diringkus Polda Jatim

    • calendar_month Jumat, 22 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, ungkap penipuan seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021. Pengungkapan ini setelah adanya laporan dari warga Surabaya dan Jember, yang merasa ditipu oleh Tersangka. Atas pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan satu orang Tersangka inisial HNA, (40) warga Surabaya. Peristiwa ini sendiri terjadi pada 14 Oktober 2021. […]

  • DPW Pagar Jati Jatim Gelar Pertemuan Bekali Anggota Undang Undang Perlindungan Konsumen

    DPW Pagar Jati Jatim Gelar Pertemuan Bekali Anggota Undang Undang Perlindungan Konsumen

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 231
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Ketua Pagar Jati Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur ‘Hadi Purwanto’ adakan pertemuan rutinan ke-3 dan buka bersama di Sekretariat Pusat Pagar Jati DPW Jawa Timur (Jatim), Jalan Banjarsari Nomor 59 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Minggu (17/4/2022) Sore. ‘Hadi Purwanto’ mengatakan pentingnya memahami Undang-undang Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yaitu […]

expand_less