Pemerintah Desa Bisa Membantu Pembangunan Pasum Dalam Bentuk Hibah
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Senin, 28 Apr 2025
- visibility 248
- print Cetak

Foto:Kepala BPKAD Kubu Raya ,Drs Gunawan Putra
KUBU RAYA,RI- Desa itu, harus bisa membantu anggaran dalam bentuk Hibah kepada kelompok masyarakat untuk membangun misalnya Lapangan Volly Ujar Kepala BPKAD Kubu raya ,Drs.Gunawan Putra.
Dikatakanya, Pasum itu, harus dimanfaatkan dan harus dibantu untuk pembangunan melalui hibah desa itu tidak menjadi masalah ujarnya.
Asalkan, ada ijin penempatan dari dinas PUPR Kubu raya jadi bukan dari BPKAD karena semua itu dibawah penguasaan PUPR jelasnya.
Kalau BPKAD itu sifatnya hanyalah mendaptar saja,jika dari Desa menganggarkan dalam bentuk Hibah , untuk pembangunan Lapangan Volly itu diperbolehkan sepanjang itu tidak menjadi aset Desa.
Untuk pembangunan tersebut harus ada ijin penempatan dari dinas PUPR dengan dilengkapi sarat- sarat lain. jika Desa membantu dana hibah kepada kelompok masyarakat dengan bentuk Hibah tersebut.
Selama. itu pengajuan dalam bentuk Hibah, itu tidak menjadi masalah ,itukan sudah jelas yang tidak boleh itu , seandainya bantuan hibah itu untuk Pembangunan lapangan Voly ternyata di bangunkan ke yang lain itu tidak boleh kata Gunawan.
Dari kelompok Masyarakat terutama Dari RT yang mengajukan bantuan dana Hibah untuk pembangunan lapangan Volly selama itu ada pertanggung jawabanya tidak menjadi masalah.
Tetapi Desa ,tidak boleh mengakui Pasum yang dibangun dengan dana Hibah itu menjadi Aset Desa.
Karena itu dibantu dalam bentuk Hibah,dan tidak disalah gunakan untuk pembangunan lain dan membangun sesuai dengan pengajuan proposal.
Oleh sebab itu, walaupun Desa membantu anggaran dalam bentuk Hibah dan dia tidak bisa mengakui bahwa pasum itu sebagai aset desapungkasnya.(Mully)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar