Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pemohon Tak Hadiri Sidang, KPU Kota Probolinggo Batal Bacakan Jawaban Termohon

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
  • visibility 354
  • print Cetak

PROBOLINGGO,RI- KPU Kota Probolinggo menghadiri sidang kedua dalam sengketa Pilwali dengan agenda pembacaan jawaban termohon, Senin (20/1/2024) yang dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Hanya saja, jawaban yang telah disusun oleh KPU bersama kuasa hukum urung dibacakan.

Hal itu disebabkan karena Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) sebagai pemohon, tidak hadir dalam sidang di panel 1 yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki serta Guntur Hamzah sebagai anggota.

“Jawaban kami sebagai termohon tidak jadi kami bacakan, karena pemohon tidak hadir dalam sidang,” kata Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal sesuai sidang dalam pokok perkara nomor 204.

Radfan -sapaan akrabnya- yang hadir di ruang sidang didampingi Robiyan Arifin sebagai kuasa hukum mengatakan, pemohon ternyata telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan permohonan pada tanggal 10 Januari 2024, atau dua hari setelah sidang pertama pada tanggal 8 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

“Karena itu, pada sidang kedua ini, majelis hakim mengagendakan konfirmasi atas pencabutan permohonan tersebut pada pemohon. Tapi ternyata, pemohon tidak hadir sehingga tidak dapat dikonfirmasi. Majelis berpendapat, pokok perkara 204 tidak ada relevansinya untuk dilanjutkan,” jelasnya.

Ditanya mengenai kelanjutan perkara tersebut, komisioner yang sebelumnya berprofesi sebagai jurnalis itu mengaku menunggu petunjuk selanjutnya. Baik dari Mahkamah Konstitusi maupun KPU RI.

“Jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, masih ada sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan. Yakni tanggal 11-13 Februari 2024,” terangnya.

Sementara berkaitan dengan penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, pihaknya juga nasih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI. Sedangkan pelantikannya menurut Radfan bukan kewenangan KPU. Pihaknya hanya berwenang menetapkan saja. (suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Ketapang Kembali Amankan Tiga Pelaku Narkoba Di Kecamatan Delta Pawan

    Polres Ketapang Kembali Amankan Tiga Pelaku Narkoba Di Kecamatan Delta Pawan

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 221
    • 0Komentar

    KETAPANG,RI– Polda Kalbar, Polres Ketapang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, tiga pelaku yaitu berinisial EY (50), TM (24) dan AS (19) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang dalam kegiatan di Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada senin (17/02/2025) Pukul 13.00 Wib. Kapolres Ketapang, AKBP […]

  • Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Miras Ilegal

    Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Miras Ilegal

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 255
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin (miras) di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan di area SPBU Pertamina Rejoso, yang berlokasi di Jl. Raya Pantura, Desa Kedungbako, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Rabu(26/2/2025) Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu […]

  • Polda Jatim Bentuk Tim Gabungan Tangani Kasus Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

    Polda Jatim Bentuk Tim Gabungan Tangani Kasus Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    SURABAYA, RI– Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto,M.Si menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus robohnya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, yang terjadi pada Senin (29/9/2025) lalu. Dalam keterangan resminya, Kapolda Jatim menegaskan bahwa fokus utama kepolisian sejak awal adalah penyelamatan korban, diikuti dengan langkah hukum yang kini telah masuk […]

  • MTsN Kota Probolinggo Bekali Siswa Melalui Gerakan Penuh Inovatif

    MTsN Kota Probolinggo Bekali Siswa Melalui Gerakan Penuh Inovatif

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Probolinggo, Berbagai kegiatan yang mengarah pada penambahan wawasan dan pemahaman siswa terhadap pola hidup, senantiasa dilakukan oleh lembaga pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri kota Probolinggo. ( senin 4/3/24) Sekolah ini seakan tidak pernah lekang oleh bermacam inovasi. Mulai dari kegiatan bersifat memupuk jiwa sosial hingga kegiatan yang bertujuan menambah daya kreatifitas siswa melalui program disekolah ini. […]

  • Aksi Demo Mahasiswa Di Pelantikan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya massa Bakti 2024 – 2029

    Aksi Demo Mahasiswa Di Pelantikan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya massa Bakti 2024 – 2029

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 486
    • 0Komentar

    Kota Tasikmlaya, RI – Pelantikan anggota DPRD kota Tasikmalaya yang dilaksanakan digedung dewan DPRD Kota Tasikmalaya didemo aksi mahasiswa untuk menyampaikkan aspirasinya. Momentum pelantikan DPRD Kota Tasikmalaya, Ini menjadi momen yang baik untuk mahasiswa, menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat, karena 5 Tahun kedepan merekalah yang harusnya berupaya mengaktualisasikan kesejahteraan, keadilan, dan membuat regulasi yang pro […]

  • Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

    Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

    • calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 262
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Polri menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT.  Daria Dharma Pratama (DDP). Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan […]

expand_less