Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Jember Berhasil Menangkap Tersangka Penyebab Tewasnya Wanita Paruh Baya di Tanggul

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
  • visibility 279
  • print Cetak

Jember , RI – Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di Tanggul kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uwais Al-Qarni dalam konferensi pers pada Senin, 9 Desember 2024.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang penemuan mayat seorang wanita di Dusun Krajan, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul.

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Polisi menemukan tanda-tanda yang mencurigakan, termasuk luka serius pada tubuh korban.

Identitas Korban dan Pelaku
Korban diketahui bernama Muslima (55), warga Desa Kombina, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

Pelaku, Suri bin Alm. Durahim (73), warga Desa Papitran, Kecamatan Tanggul, berhasil diamankan di rumah anaknya di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, saat mencoba melarikan diri menggunakan bus.

Barang Bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian, Polisi menyita barang bukti berupa, Satu buah kapak, Satu buah bantal, Satu buah celana, Satu sarung kotak-kotak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku membunuh korban dengan cara membacok kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kapak hingga korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat.

Diketahui motif pembunuhan ini jelas Kasat Reskrim, didasari rasa sakit hati pelaku terhadap korban, yang sering menolak ajakan pelaku untuk menikah secara siri meski hubungan keduanya cukup dekat.

Korban, yang rutin mengunjungi rumah pelaku dua hari sekali, kerap menerima bantuan uang dari pelaku.

Namun, ketika pelaku mengutarakan niat menikah secara siri, korban selalu menolak, yang akhirnya memicu amarah pelaku.

Langkah Cepat Polres Jember Polda Jatim dengan kerja keras tim, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Pelaku kami tangkap di rumah anaknya di Lumajang tanpa perlawanan, dan saat ini sudah kami amankan di Mapolres Jember,” jelas AKP Abid Uwais.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.( mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nusantara Cooling System Door to Door, Cara Unik Polres Mojokerto Kota Ajak Pilkada Damai

    Nusantara Cooling System Door to Door, Cara Unik Polres Mojokerto Kota Ajak Pilkada Damai

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 259
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dalam rangka menyongsong Pilkada Serentak 2024, Polres Mojokerto Kota menggelar Nusantara Cooling System kepada masyarakat kecamatan Jetis pada Jum’at (06/09/2024). Acara silaturahmi ini dilakukan secara unik dengan door to door tatap muka langsung dengan berbagai tokoh agama, Kapolres Mojokerto kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jetis Kompol Nanang Sujianto S.H., […]

  • Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Tipikor GKE Petra, AS ke JPU

    Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Tipikor GKE Petra, AS ke JPU

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Foto : Kejati Kalbar serah kan tersangka Tipikor PONTIANAK,RI- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Kamis (29/01/2026) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam Penggunaan Dana Hibah GKE ”PETRA” Sintang. Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan […]

  • Menyambut Tahun Hijriyah PRNU Pinggirpapas Menggelar Acara Santunan Anak Yatim.

    Menyambut Tahun Hijriyah PRNU Pinggirpapas Menggelar Acara Santunan Anak Yatim.

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 370
    • 0Komentar

    Sumenep , RI -Bulan Muharram merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriyah. Muharram dikenal sebagai bulan di mana umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan amalan shaleh, bersedekah, dan melakukan kebaikan kepada sesama. Ini mencerminkan semangat solidaritas sosial dan kepedulian terhadap orang-orang yang membutuhkan.Menyambut datangnya tahun baru 1446 Hijriyah Pengurus Ranting NU Pinggirpapas menggelar acara “Santunan Anak Yatim” […]

  • Reses DPRD 2026: Syaiful Iman Serukan Pengawasan Total, APBD Harus Tepat Mutu dan Tahan Lama

    Reses DPRD 2026: Syaiful Iman Serukan Pengawasan Total, APBD Harus Tepat Mutu dan Tahan Lama

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Komitmen pengawalan pembangunan kembali ditegaskan anggota DPRD Kota Probolinggo, Syaiful Iman, dalam agenda Reses Masa Sidang II Tahun 2026. Ia menyuarakan pesan yang sederhana namun tajam: uang rakyat tidak boleh berubah menjadi proyek yang cepat rusak. Dalam pertemuan bersama konstituen di wilayah Kedopok, Syaiful Iman menyoroti sejumlah proyek fisik yang dibiayai APBD namun dinilai […]

  • B3K Kangean Lakukan Big Touring Sambut Bulan Suci Ramadan Untuk Mempererat Silaturahmi

    B3K Kangean Lakukan Big Touring Sambut Bulan Suci Ramadan Untuk Mempererat Silaturahmi

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI- Menyambut datangnya bulan suci Ramadan, komunitas motor B3K (Beat Karbu Komunitas Kangean) menggelar kegiatan big touring antar kecamatan sebagai upaya mempererat silaturahmi dan kekompakan sesama anggota komunitas. Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 50 anggota B3K yang berasal dari berbagai kecamatan di wilayah Kepulauan Kangean. Touring bersama ini berlangsung penuh kebersamaan, tertib, dan tetap mengedepankan […]

  • Sidang Perkara Perdata NO. 611/ PDT. G/2018 PN SBY

    Sidang Perkara Perdata NO. 611/ PDT. G/2018 PN SBY

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 317
    • 0Komentar

    GRESIK,RI – Didalam perkara ini penggugat adalah PT ACC Finance cabang Gresik dan tergugat adalah Eko Choirul Bakti. Sidang perkara ini ditangani oleh hakim ketua Ahmad Firjo,S.H.M.H., sidang berjalan terus sampai menimbulkan pertanyaan dimana sidang ini bisa dibilang kurang jelas,  waktu kami konfirmasi kepada hakim ketua yang menangani perkara ini bapak Ahmad Firjo,S.H.M.H.  menyatakan kedua-duanya […]

expand_less