Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Mojokerto Kota Bongkar Pabrik Miras Oplosan

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
  • visibility 300
  • print Cetak

KOTA MOJOKERTO, RI-Sat Samapta Polres Mojokerto Kota gerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan skala rumahan, Sabtu (08/02/25) dini hari

Pabrik miras tersebut berada di kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Seorang wanita bernama Y (43) yang jadi pemilik pabrik turut digelandang Sat Samapta Polres Mojokerto Kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera, S.H

Ia juga menuturkan, pembongkaran praktik produksi miras oplosan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut banyak pemuda yang sering menggelar pesta miras pada malam hari,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus itu, Sat Samapta Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya :

  • Satu set alat pembuatan miras (tester alkohol, selang, teko, plastik label)
  • 24 (dua puluh empat) botol miras merk The Balvenie kemasan @700ml
  • 9 (sembilan) botol miras merk Jack Daniels Apple kemasan @700ml
  • 3 (tiga) botol miras merk Jack Daniels Whisky kemasan @700ml
  • 1 (satu) botol miras merk Skyy Vodka kemasan @750ml
  • 2 (dua) botol miras merk The Genlivet kemasan @700ml
  • 2 (dua) botol miras merk Jameson kemasan @750ml
  • 8 (delapan) botol miras merk Jameson kemasan @750ml (isi kosong)
  • 22 (dua puluh dua) botol miras merk Captain Morgan kemasan @750ml (isi kosong)
  • 10 (sepuluh) botol miras merk Vodka Grey Goose kemasan @750ml (isi kosong)
  • 4 (empat) botol miras merk Vibe kemasan @700ml (isi kosong)
  • 2 (dua) botol miras merk Macallan kemasan @700ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Magnum Brostraw kemasan @700ml (isi kosong)
  • 3 (tiga) botol miras merk Little Liver kemasan @750ml (isi kosong)
  • 3 (tiga) botol miras merk Cointtream kemasan @700ml (isi kosong)
  • 3 (tiga) botol miras merk Donjulio kemasan @750ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Batavia kemasan @700ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Pecha Kucha kemasan @750ml (isi kosong)
  • 1 (kosong) botol miras merk Chivas kemasan @700ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Gold Labbel kemasan @750ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Marteel kemasan @700ml (isi kosong)
  • 4 (empat) botol miras jenis Arak Baliaga kemasan @500ml
  • 1 (satu) botol miras merk Reserva kemasan @750ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Edizione kemasan @750ml (isi kosong)
  • 2 (dua) botol miras merk Cristaliano kemasan @750ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Dom Periknon kemasan @750ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Jameson Irish Wiskey kemasan @700ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Dom kemasan @700ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Bells kemasan @700ml (isi kosong)
  • 5 (lima) botol miras merk The Balvenie kemasan @700ml (isi kosong)
  • 25 (dua puluh lima) botol miras merk Glenvinddich kemasan @700ml (isi kosong)
  • 13 (tiga belas) botol miras merk Jack Daniels Apple kemasan @700ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Jack Daniels Jennessee kemasan @700ml (isi kosong)
  • 6 (enam) botol miras merk Skyy Vodka kemasan @750ml (isi kosong)
  • 15 (lima belas) botol miras merk The Genlivet kemasan @700ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Ethanol kemasan @1.500ml
  • 15 (lima belas) Jerigen kemasan ±@40l (isi kosong)
  • 3 (tiga) galon Ethanol kemasan @15l (isi 5liter)

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Y (43) mengaku memproduksi miras ini tanpa izin

Dikatakan Y (43), pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya.

Ia melakukan pembuatan miras oplosan secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya

“Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu” ucapnya.

“Dari hasil pemeriksaan, selanjutnya Y (43) dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut” Ucap Leo

Sementara itu ditempat terpisah Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPDA Slamet Haryono menyampaikan, perederan miras ilegal tak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga dapat menimbulkan tindak pidana.

Selain itu miras oplosan juga dapat membahayakan keselamatan jiwa, sampai dengan meninggal dunia karena over dosis

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal” Pungkas Daniel.(Bams)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Supir Ambulance di Todong Dengan pistol, Demi Gagalkan Antar Jenazah kakaknya

    Supir Ambulance di Todong Dengan pistol, Demi Gagalkan Antar Jenazah kakaknya

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Sumenep, RI – Mobil Ambulance RS. DR Soetomo dengan Nopol L 1338 EP, mengantar Jenasah dari RS. DR Soetomo surabaya, Sekira pukul 15.00 WIB telah sampai di dusun lison Kalianget timur, kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur Selasa 08/10/24. Dugaan penodongan terhadap supir ambulance inisial ( DM ) yang sedang membawa jenazah saudara dari RS. Dr. […]

  • Berbekal Informasi Warga, Polsek Sapeken Bongkar Peredaran Pil “Y”, Ratusan Butir Berhasil Disita

    Berbekal Informasi Warga, Polsek Sapeken Bongkar Peredaran Pil “Y”, Ratusan Butir Berhasil Disita

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI-Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, Polresta Sumenep, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu berupa obat jenis Pil “Y”. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di […]

  • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H

    Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H

    • calendar_month Kamis, 13 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Post Views: 359

  • Herman Hofi Ucapkan Selamat Memperingati Hari Bhakti Adiyaksa

    Herman Hofi Ucapkan Selamat Memperingati Hari Bhakti Adiyaksa

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Pontianak, RI– Koorporasi yang membawa penderitaan bagi masyarakat. Tim mafia tanah yang ada di kejaksaan sepertinya belum bergerak belum ada satupun korporasi yang ditindak, bahkan terkesan mereka kebal hukum. Disamping itu diharapkan dalam penegakan hukum menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum lainnya dengan demikian akan tercipta kepastian Hukum, dan penegakan hukum yang humanis […]

  • Sinergi Pemerintah dan PDAM dalam Rakerda PERPAMSI Kalbar 2025

    Sinergi Pemerintah dan PDAM dalam Rakerda PERPAMSI Kalbar 2025

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 367
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI-Pada tanggal 15 hingga 16 April 2025, Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PD PERPAMSI) Kalimantan Barat diselenggarakan di Hotel Golden Tulip, Pontianak. Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Bapak Krisantus Kurniawan, dan dihadiri oleh Karo Perekonomian Setda Provinsi Kalbar, Bapak Harry Ronaldi maha Putrawanserta […]

  • Terima Hibah Aset 22,8 Miliar dari Kementerian PU, Bupati Samosir Perkuat Fondasi Pariwisata dan Lingkungan Berkelanjutan

    Terima Hibah Aset 22,8 Miliar dari Kementerian PU, Bupati Samosir Perkuat Fondasi Pariwisata dan Lingkungan Berkelanjutan

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    MEDAN,RI- Komitmen Pemerintah Kabupaten Samosir dalam membangun destinasi pariwisata yang berdaya saing sekaligus menjaga kelestarian lingkungan terus diperkuat dan mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, resmi menerima hibah aset senilai Rp.22,8 miliar lebih dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sumatera Utara. Serah terima ditandai dengan […]

expand_less