Sarkawi: Inspektorat Sumenep Lambat Dalam Menangani Kasus Penyertaan Dana Desa Sebesar 450 Juta
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
- visibility 179
- print Cetak

SUMENEP, RI – Kasus ini sudah hampir 1 tahun yang di laporkan ke Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Menurut Sarkawi penanganannya pihak penyidik inspektorat sudah memeriksa pihak Pelapor, dan mendatangi kantor desa Kalianget timur, sekalian mengirimkan Surat terhadap Camat Kalianget, untuk dokumentasi.
Selanjutnya tim pemeriksa dari inspektorat kabupaten Sumenep, sudah memanggil beberapa pihak, mulai pengurus Bumdes lestari desa Kalianget timur, periode pertama’ dan ke dua,
Untuk dimintai keterangan kesaksian Terkait penyertaan dana desa, terhadap Bumdes Lestari, dari sejak tahun 2020 s/d tahun 2023, senilai Rp 450 juta.
Dari tahun 2020 s/d 2022, penyertaan modal yang di gelontorkan oleh pemerintah desa ke Bumdes lestari, sebesar Rp 206 juta yang uang tersebut di programkan untuk pembuatan Tongkang, dengan alasan untuk melayani masyarakat Kalianget dan sekitarnya untuk menyebrang ke kecamatan gapura dan sekitarnya, melalui desa Gersik putih.
Namun sampai akhir tahun 2022 pembuatan tongkang tersebut belum juga selesai, dan akhirnya di awal tahun 2023 ada penyegaran pengurus yang mana pengurus lama tidak terlibat dalam pengurus baru terkecuali ketua, dan komisaris yang masih menjabat.
Selanjutnya dari kepengurusan Bumdes Lestari tersebut, membuat proposal kegiatan kerja, yang di ajukan ke pemerintah desa Kalianget timur,
Yang mana proposal tersebut, tidak lain untuk mendapatkan penyertaan modal kembali, dengan tujuan untuk melanjutkan pembuatan tongkang tahun 2020-2022 yang belum selesai dengan besaran Rp 250 juta.
Setelah pengajuan proposal tersebut di akomodir oleh BPMD kabupaten Sumenep senilai Rp 250 juta tersebut dalam pencairannya menuai penulakan dari BPD desa Kalianget timur kecamatan Kalianget yang di ketuai Sarkawi
Menurutnya BPD tidak bisa menandatangani pencairan, penyertaan modal tersebut yang di keluarkan oleh pemerintah desa dengan alasan BPD belum menerima laporan pertanggung jawaban ( LPJ) tahun’ 2020-2022 yang seharusnya menurut Sahawi selaku ketua BPD, LPJ tersebut bisa di pertanggung jawabkan ke masyarakat melalui Musdes”, ungkapnya.
Seiring dengan perjalanan waktu, terkait pencairan penyertaan modal tersebut pihak camat Kalianget memfasilitasi dan memberikan pandangan Melalui pertemuan yang mana dalam pertemuan tersebut di hadiri oleh wakil ketua BPD.
Menurut wakil ketua BPD Ishak menyampaikan hasil pertemuan yang di hadiri Camat kalianget, minta supaya anggaran tersebut di cairkan demi menyelesaikan pembuatan tongkang yang belum selesai, imbauan dari camat Kalianget yang di sampaikan oleh Ishak ke ketua BPD.
Akhirnya Ketua BPD Sarkawi menandatangani, dengan alasan sudah ada keterlibatan Camat Kalianget supaya uang tersebut di cairkan dengan tujuan untuk menyelesaikan pembuatan tongkang yang belum selesai.
Ironisnya setelah tambahan penyertaan modal tersebut di cairkan dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan pengajuan proposal yang mana dalam pengajuan proposal tersebut untuk melanjutkan pembuatan tongkang tahun 2020-2022 yang belum selesai.
Namun uang tersebut oleh pengurus Bumdes lestari dibelikan perahu baru untuk membuat Tongkang baru, sedangkan tongkang yang lama,oleh pengurus Bumdes di hanguskan dan di bongkar, tanpa ada berita acara.
Dari sanalah tim Brigade 571 tmp wilayah Madura menduga ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang membuat dana desa di salahgunakan baik melalui administrasi pemerintah desa maupun pengurus Bumdes yang merugikan masyarakat desa kalianget Timur.
“Diduga uang tersebut di jadikan Bancakan oleh oknum”, pungkas Sarkawi.
Dari itu Sarkawi minta pada inspektorat selaku badan penyelamat uang rakyat tidak main main apalagi kasus tersebut juga sudah di laporkan ke pihak kejaksaan Negeri Sumenep.
Jika dalam Minggu kedua belum ada kepastian akan melayangkan surat Audensi sekalian turun jalan dengan aksi damai.
(M)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar