Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Penipuan TKD Mandek 5 Bulan, Oknum Kades di Lumajang Disorot

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
  • visibility 254
  • print Cetak

LUMAJANG, RI – Penanganan kasus dugaan penipuan sewa Tanah Kas Desa (TKD) di Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, menuai sorotan tajam. Laporan yang telah masuk sejak November 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, memunculkan tanda tanya publik terhadap keseriusan aparat.

Kasus ini dilaporkan oleh Kepala Desa Babakan, Moch Rifal Andrianto, terhadap oknum kepala desa berinisial EY. Dalam laporannya, EY diduga menawarkan sewa TKD di tiga titik dengan total luas sekitar 1,5 hektare senilai Rp60 juta untuk masa kontrak dua tahun.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Saat hendak menggarap lahan, Rifal menemukan tanah tersebut telah lebih dulu dikuasai pihak lain. Ironisnya, pihak yang menguasai lahan juga mengaku menyewa dengan nilai yang sama.

Dugaan praktik “sewa ganda” ini mengarah pada indikasi kuat adanya penipuan dalam pengelolaan aset desa.

Upaya mediasi yang difasilitasi pihak kecamatan pun gagal. EY dilaporkan tidak pernah hadir, bahkan ketika didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan terkesan menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik.

Proses Hukum Dipertanyakan

Hingga memasuki bulan kelima sejak laporan dibuat, kasus ini masih berstatus penyelidikan. Pihak kepolisian menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan mengklaim telah mengirimkan SP2HP.

Namun pernyataan tersebut dibantah pelapor. Rifal menegaskan dirinya belum pernah menerima surat perkembangan perkara tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa penanganan kasus berjalan di tempat. Tidak adanya kejelasan progres semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap lambannya proses hukum.

Potensi Pelanggaran Berat dan Sanksi Tegas

Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik penyewaan TKD secara ganda jelas bertentangan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang mewajibkan pengelolaan aset desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada:
1. Pemberhentian dari jabatan kepala desa
2. Kewajiban mengembalikan kerugian keuangan desa
3. Proses pidana atas dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang

Kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak ditangani secara serius.

Publik Menunggu Ketegasan

Rifal menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi mencegah praktik serupa terulang. Ia berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian.

Kini, sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum di Lumajang. Ketegasan dan transparansi menjadi kunci untuk menjawab keraguan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum di tingkat daerah. (Azis/Septa)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPN Kota Pontianak Diminta Cabut Sertifikat Tanah Yang Diterbitkan Di Wilayah Kubu Raya

    BPN Kota Pontianak Diminta Cabut Sertifikat Tanah Yang Diterbitkan Di Wilayah Kubu Raya

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 374
    • 0Komentar

    Pontianak, RI – LBH Herman Hofi Law meminta kepada BPN Kota Pontianak untuk mencabut Sertifikat Tanah SHM yang diterbitkan di Wilayah Kabupaten Kubu Raya. Akibat penerbitan Sertifikat tersebut merugikan warga Kubu Raya yang sudah lama memiliki SHM dari BPN Kab Kubu Raya. Hal ini disampaikan oleh Dr. Herman Hofi Munawar saat menggelar konferensi pers di […]

  • Kades Jatirejo Banyakan Kediri Diadukan ke Polda Jatim

    Kades Jatirejo Banyakan Kediri Diadukan ke Polda Jatim

    • calendar_month Kamis, 18 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 714
    • 0Komentar

    Kediri , RI – Kurangnya transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait keterbukaan informasi publik seorang Kepala Desa Jatirejo kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Jawa Timur diadukan ke Polda Jatim pada Rabu siang (17/5/2023). Hal tersebut berawal saat Sunarto (53) warga dusun Ngesong Desa Manyaran , Banyakan , Kediri meminta kejelasan keterangan Letter C Desa milik […]

  • Dampingi KWT, Bhabinkamtibmas Curahgrinting Harapkan Setiap Rumah Memiliki Tanaman Polybag Untuk Ketahanan Pangan

    Dampingi KWT, Bhabinkamtibmas Curahgrinting Harapkan Setiap Rumah Memiliki Tanaman Polybag Untuk Ketahanan Pangan

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 388
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh pemerintah disikapi secara serius oleh Kepolisian. Salah satunya adalah pendampingan terhadap Kelompok Wanita Tani (KWT) El Wardah yang berada di Jl. Citarum Perum. Gabriella Blok V-1 Kota Probolinggo. Kelompok yang beranggotakan 25 orang ini memiliki Pekarangan Pangan Lestari (P2L) di atas lahan kosong seluas 91m2. Berbagai macam sayuran […]

  • Berkah Ramadhan : Kodim 0815/Mojokerto Salurkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas melalui Program Sedekah Prajurit

    Berkah Ramadhan : Kodim 0815/Mojokerto Salurkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas melalui Program Sedekah Prajurit

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 267
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI-Dalam semangat berbagi berkah di bulan suci Ramadhan, Kodim 0815/Mojokerto melalui program Sedekah Prajurit kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat. Kali ini, bantuan disalurkan kepada Bapak Sarirejo, seorang penyandang disabilitas yang sehari-hari bekerja sebagai tukang servis kompor di Desa Pekuwon, RT 05 RW 03, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (06/03/2025). Bantuan tersebut diberikan […]

  • KJJT Lumajang Bagikan Santunan serta Salurkan Zakat Fitrah kepada Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu

    KJJT Lumajang Bagikan Santunan serta Salurkan Zakat Fitrah kepada Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Lumajang salurkan bantuan kepada yang berhak menerima. (Foto Azis) LUMAJANG, RI – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, anggota Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Lumajang menggelar kegiatan sosial dengan memberikan santunan Anak Yatim serta menyalurkan Zakat Fitrah kepada warga kurang mampu di berbagai wilayah di Kabupaten Lumajang. […]

  • Press Conference, AKBP Wahyu Jati Wibowo : Tidak ada Toleransi Bagi Pelaku Kekerasan Anak dan Perempuan “

    Press Conference, AKBP Wahyu Jati Wibowo : Tidak ada Toleransi Bagi Pelaku Kekerasan Anak dan Perempuan “

    • calendar_month Sabtu, 1 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 406
    • 0Komentar

    , KUBU RAYA – RI- Polres Kubu Raya melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan. Hal itu dibuktikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H dalam Press Conference di Aula Lt.2 Polres Kubu Raya Jalan Mayor Alianyang Kecamatan Sungai Ambawang kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dalam […]

expand_less