Dugaan Penipuan TKD Mandek 5 Bulan, Oknum Kades di Lumajang Disorot
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
- visibility 98
- print Cetak

LUMAJANG, RI – Penanganan kasus dugaan penipuan sewa Tanah Kas Desa (TKD) di Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, menuai sorotan tajam. Laporan yang telah masuk sejak November 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, memunculkan tanda tanya publik terhadap keseriusan aparat.
Kasus ini dilaporkan oleh Kepala Desa Babakan, Moch Rifal Andrianto, terhadap oknum kepala desa berinisial EY. Dalam laporannya, EY diduga menawarkan sewa TKD di tiga titik dengan total luas sekitar 1,5 hektare senilai Rp60 juta untuk masa kontrak dua tahun.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Saat hendak menggarap lahan, Rifal menemukan tanah tersebut telah lebih dulu dikuasai pihak lain. Ironisnya, pihak yang menguasai lahan juga mengaku menyewa dengan nilai yang sama.
Dugaan praktik “sewa ganda” ini mengarah pada indikasi kuat adanya penipuan dalam pengelolaan aset desa.
Upaya mediasi yang difasilitasi pihak kecamatan pun gagal. EY dilaporkan tidak pernah hadir, bahkan ketika didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan terkesan menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik.
Proses Hukum Dipertanyakan
Hingga memasuki bulan kelima sejak laporan dibuat, kasus ini masih berstatus penyelidikan. Pihak kepolisian menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan mengklaim telah mengirimkan SP2HP.
Namun pernyataan tersebut dibantah pelapor. Rifal menegaskan dirinya belum pernah menerima surat perkembangan perkara tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa penanganan kasus berjalan di tempat. Tidak adanya kejelasan progres semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap lambannya proses hukum.
Potensi Pelanggaran Berat dan Sanksi Tegas
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik penyewaan TKD secara ganda jelas bertentangan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang mewajibkan pengelolaan aset desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada:
1. Pemberhentian dari jabatan kepala desa
2. Kewajiban mengembalikan kerugian keuangan desa
3. Proses pidana atas dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang
Kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak ditangani secara serius.
Publik Menunggu Ketegasan
Rifal menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi mencegah praktik serupa terulang. Ia berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian.
Kini, sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum di Lumajang. Ketegasan dan transparansi menjadi kunci untuk menjawab keraguan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum di tingkat daerah. (Azis/Septa)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar