Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pabrik Penggilingan Janggel di Desa Latsari Jombang Dikeluhkan Warga akibat Polusi Debu

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month 44 menit yang lalu
  • visibility 4
  • print Cetak

Pabrik Penggilingan Janggel di Desa Latsari Jombang Dikeluhkan Warga akibat Polusi Debu

JOMBANG, RI – Aktivitas penggilingan janggel (tongkol jagung) yang diduga dikelola oleh CV Jaya Terang Bersama di Desa Latsari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, mengundang keluhan warga setempat.

Operasional perusahaan yang berada di kawasan padat penduduk tersebut menghasilkan polusi debu yang beterbangan hingga ke pemukiman warga.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak jangka panjang terhadap kesehatan, khususnya risiko gangguan saluran pernapasan (ISPA).

Kekhawatiran warga makin memuncak mengingat proses produksi terus berlangsung tanpa adanya penanganan limbah debu yang memadai.

Keberadaan pabrik ini juga dinilai misterius karena tidak terpasang papan nama resmi perusahaan di area depan lokasi usaha. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, produk olahan janggel jagung dari pabrik tersebut ditujukan untuk komoditas ekspor ke luar negeri.

Pihak Perusahaan Tertutup untuk Konfirmasi

Guna memverifikasi keluhan masyarakat, tim awak media mencoba mendatangi lokasi pabrik untuk melakukan klarifikasi. Namun, upaya konfirmasi tersebut mendapat kendala dari pihak keamanan (satpam) berinisial BG yang bertugas di lokasi.

Meski awak media telah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers, pihak manajemen tetap menolak memberikan keterangan dan justru mewajibkan adanya surat tugas resmi untuk bisa menemui pimpinan perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak manajemen pabrik terkait keluhan warga maupun status perizinan usahanya.

Mendesak Langkah Tegas Dinas Lingkungan Hidup

Melihat kondisi yang berpotensi merugikan masyarakat luas, warga mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Pihak berwenang diharapkan dapat segera melakukan:

Audit Pencemaran Udara: Mengukur tingkat paparan debu dan dampaknya terhadap kesehatan lingkungan sekitar.

Pemeriksaan Perizinan: Memeriksa keabsahan izin lingkungan dan izin operasional perusahaan agar kegiatan industri tidak mengorbankan kenyamanan serta keselamatan. (Pde Jek)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less