Diduga Banyak Pemotongan Bantuan Untuk Masyarakat Miskin Dilakukan Kepala Dusun Desa Pajanangger
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
- visibility 335
- print Cetak

SUMENEP – RI, Senin 15 Oktober 2021 sekira pukul 9.30 WIB beberapa Awak Media mendatangi Balai Desa Pajanangger.
Hal ini lantaran adanya informasi bahwa semua bantuan apapun jenisnya para Dusun yang selalu ikut serta dalam penyaluran bantuan bahkan sampai mengantarkan bantuan kepada masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Sementara Desa Pajanangger sebentar lagi tinggal menghitung hari akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2021.
Kedatangan Awak Media ke Desa Pajanangger dengan tujuan ingin mengkonfirmasi terkait adanya temuan dan laporan bahwa banyaknya bantuan di Desa Pajanangger yang tidak tepat sasaran dan yang mendapat bantuan kebanyakan adalah masyarakat mampu.
Sedangkan dari hasil penelusuran yang dilakukan Media Radar Indonesia menemukan banyak sekali masyarakat miskin yang tidak dapat bantuan karena kebanyakan masyarakat tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sehingga Perangkat Desa tidak bisa memasukkan data bantuan tersebut.

Abdan sebagai PJ Desa Pajangger saat dikonfirmasi oleh Awak Media mengatakan bahwa, “apa yang menjadi kewajiban kami sebagai PJ sudah kami laksanakan sesuai tugas kami melanjutkan kebijakan mantan Kades,” tuturnya.
Saat disinggung terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tepat sasaran atau tidak, Abdan memberikan penjelasan dengan renci bahwa, “kami tidak bisa memastikan layak atau tidak layak karena data itu dari mantan Kades, kami cuma melanjutkan saja,” ungkapnya.
Di Ruangan yang sama, salah satu Kepala Dusun Lambuan Berru yang juga duduk bersebelahan dengan PJ ditanya oleh salah satu Tokoh Masyarakat, menuturkan bahwa dirinya menemukan bantuan uang tunai sebesar 900 (sembilan ratus ribuh rupiah) untuk masyarakat miskin yang dipotong 600 (enam ratus ribu rupiah) tanpa ada persetujuan sebelumnya. Tentunya hal ini sudah melanggar aturan dan bisa dikatagorikan pemaksaan terhadap masyarakat penerima bantuan.

Saat ditanya kenapa sampean lakukan dan atas dasar apa, Saiful sebagai Kadus Lambuan Berru mengakui perbuatannya dengan alasan kasihan pada masyarakat yang tidak dapat bantuan. Namun alasan apapun yang dilakukan oleh Saiful itu tidak benar sebab sudah menyalahi aturan dan harus ditindak lanjuti oleh Instansi terkait agar tidak terus terjadi, karena kebijakan yang dilakukan Kadus Lambuan Berru ada 2 asumsi.
Pertama kita tidak tahu benar apa tidak disalurkan pada masyarakat yang tidak dapat dan kedua karena saat ini dalam situasi dan kondisi transisi Pelkades ditakutkan dinilai masyarakat untuk mendukung salah satu Calon sehingga menjadi pertanyaan.
Sedangkan bantuan yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk kesejahteraan masyarakat tidak mampu bukan milik Keluarga Kades atau Perangkat dan juga bukan milik Kelompok atau Golongan tertentu saja. (M.one)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar