Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polsek Kangean Polres Sumenep Berhasil Meringkus Pencurian Di Dalam Kalangan Keluarga Sendiri

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 17 Feb 2022
  • visibility 330
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga berupa perhiasan gelang emas 24 karat dengan berat + 55 gram milik Korban SUMAWIYA. Desa Bilis – Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022, diketahui sekira pukul 09.00 Wib.

Pelapor Saudara Sumawiya, alamat Dusun Deje Lorong RT/RW 03/02 Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, yang merupakan Ibu Kandung Terlapor/Pelaku.

Pelaku Saudara SY, alamat Dusun Deje Lorong RT/RW 03/02 Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep yang merupakan Anak Kandung Pelapor. AR, alamat Dusun Somor Kotduk Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep yang merupakan Anak Menantu Pelapor/ Istri Pelaku SURIYANTO Bin AS’AD RIYADI. Saudara LK, alamat Dusun Somor Kotduk Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep yang merupakan Kakak Ipar dari Terlapor/Pelaku SY serta Saudara HE, alamat Dusun Kayuaru Barat RT/RW 05/03 Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep yang merupakan Teman dari Terlapor/Pelaku SY.

Adapun Barang Bukti (BB ) yang berhasil disita dari Tersangka SY yaitu 1 (satu) buah Kartu ATM BRI Britama yang terdapat Saldo Rp 19.500.000,- (hasil uang penjualan Emas Curian), Uang Tunai sebesar Rp 3.000.000,- (sisa hasil penjualan Emas Curian). Dan dari AR yaitu 1 (satu) buah HP Vivo V23 Warna Gold (yang dibeli dari hasil uang penjualan Emas Curian) dan 2 (dua) buah Gelang Anak (ditebus dari pegadaian menggunakan uang hasil Penjualan Emas Curian).

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH., menjelaskan kronologis kejadian berawal dari Anggota Polsek Kangean mendapatkan laporan dari Korban Ibu SUMAWIYA tentang adanya pencurian Emas 24 Karat dengan berat kurang lebih 55 gram dan seharga kurang lebih Rp 45.000.000,- milik Korban  yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022, yang diketahui hilang sekira pukul 15.00 WIB di Rumah Korban SUMAWIYA yang terletak di alamat Dusun Deje Lorong RT/RW 03/02 Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Selanjutnya sesuai keterangan dari Korban SUMAWIYA bahwa sebelum hilang dirumahnya hanya ada anak kandung Korban yang bernama pelaku SY dan Menantunya yang bernama AR. Kemudian Petugas Polsek Kangean langsung melakukan upaya Lidik dan mendapat informasi bahwa benar Pelaku SY pada seminggu yang lalu menjual emas ke Pulau Sapeken bersama dengan HE.

Berdasarkan informasi tersebut Petugas Polsek Kangean melakukan mengamankan HE dan setelah diinterogasi kemudian mengakui bahwa dirinya telah ikut Pelaku SY ke Pulau Sapeken menjual Emas dan HE diberi upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian HE juga menjelaskan bahwa yang ikut menjual emas curian tersebut adalah Pelaku AR bersama Saudaranya (LK) sedangkan HE dan Pelaku SY menunggu di Pelabuhan Sapeken setelah itu langsung pulang.

Dari keterangan HE tersebut dilakukan pengembangan upaya mengamankan Pelaku SY dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Kartu ATM dengan saldo Rp 19.500.000,- dan Uang Tunai Rp 3.000.000,-, setelah diinterograsi yang kemudian mengakui bahwa benar dirinya telah mengambil perhiasan emas milik orang tuanya (Korban SUMAWIYA) serta dijual ke Pulau Sapeken dan barang yang ditemukan tersebut merupakan hasil dari penjualan emas curian.

Dari keterangan Pelaku SY tersebut selanjutnya Petugas Polsek Kangean melakuakan pengembangan mengamankan Pelaku AR dan LK dan setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan sebuah HP Vivo yang dibeli dari hasil menjual emas curian serta 2 (dua) buah gelang emas yang ditebus di Pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian, setelah diinterograsi kemudian Pelaku AR dan LK mengaku benar dirinya telah menjual pehiasan gelang emas hasil curian ke Pulau Sapeken laku dengan harga Rp 39.000.000,- selanjutnya para Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka diganjar tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana. (M. One – SPD/ Red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ciptakan Sitkamtibmas, Polres Pasuruan Menggelar Kegiatan Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Beji

    Ciptakan Sitkamtibmas, Polres Pasuruan Menggelar Kegiatan Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Beji

    • calendar_month Jumat, 10 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 329
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI – Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. yang diwakili oleh Kabag Ren Polres Pasuruan Kompol Bambang Sucahyono, S.H. menggelar kegiatan yang bertema “Jum’at Curhat” untuk mendengarkan keluhan masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan secara langsung dan bergiliran yang digelar di setiap Kecamatan se-Kabupaten Pasuruan, Jum’at Curhat hari ini dilaksanakan di Kolam Renang […]

  • Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kab.Tasikmalaya Gelar GPM” Di Acara Bina Wilayah Di Desa Sirnasari

    Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kab.Tasikmalaya Gelar GPM” Di Acara Bina Wilayah Di Desa Sirnasari

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 197
    • 0Komentar

    KAB TASIKMALAYA,RI- Senin, 25 Agustus 2025, Dalam acara bina wilayah yang dilaksanakan oleh TP PKK Kab, Tasikmalaya yang bertempat di Desa Sirnasari, Kec. Sariwang, Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Tasikmalaya menggelar Getakan Pasar Murah (GPM), juga ada santunan pada anak yatim, penyandang disabitas , dan jompo. Acara tersebut Dihadiri langsung […]

  • Bagikan 725 Paket Beras Zakat Fitrah ke Anak Yatim dan Duwafa

    Bagikan 725 Paket Beras Zakat Fitrah ke Anak Yatim dan Duwafa

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 404
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) rutin setiap hari Kamis setelah Apel pagi di Masjid Rofiqul Ummah Polres Pasuruan. Pelaksanaan Kegiatan Binrohtal rutin ini dihadiri oleh anggota PJU Polres Pasuruan dan anggota masing masing fungsi serta anggota Bhayangkari dengan tujuan sebagai wadah untuk membentuk karakter Anggota Polri menjadi lebih […]

  • Babinsa Siyar Dampingi Akhirussanah Madrasah Miftahul Ulum ke-63

    Babinsa Siyar Dampingi Akhirussanah Madrasah Miftahul Ulum ke-63

    • calendar_month Selasa, 14 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Serda Zainul Arifin Babinsa di Desa Siyar Koramil 0819/12 Rembang melaksanakan pendampingan pada acara karnaval dalam rangka Haflah Akhirussanah Madrasah Miftahul Ulum ke-63 pada hari Minggu (12/3/2023) yang dihadiri ± 500 orang dari berbagai kalangan. Pendampingan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung. Serda Zainul Arifin juga membantu dalam […]

  • Bupati Ade Sugianto Selepas Cuti PILKADA Hadir Pada Rapat PARIPURNA DPRD Kab. Tasikmalaya

    Bupati Ade Sugianto Selepas Cuti PILKADA Hadir Pada Rapat PARIPURNA DPRD Kab. Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 427
    • 0Komentar

    Kab. Tasikmalaya, RI – Senin, (2/12/24), Bupati Tasikmalaya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Tasikmalaya, yang bertempat di Gedung DPRD Kab. Tasikmalaya. Adapun Agenda Rapat Paripurna membahas mengenai yang pertama Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, ke dua membahas Kawasan Tanpa asap Rokok, dan yang terahir mebahas perubahan bentuk badan hukum dan kegiatan usaha PD BPR Artha Sukapura […]

  • Gerak Cepat Ungkap Kasus Pembunuhan, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap Pelaku Dalam Waktu Kurang dari 1×24 Jam

    Gerak Cepat Ungkap Kasus Pembunuhan, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap Pelaku Dalam Waktu Kurang dari 1×24 Jam

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 394
    • 0Komentar

    Polresta Pasuruan, RI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mengejutkan warga Bugul Kidul dalam waktu kurang dari 24 jam. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Melalui konferensi pers yang digelar secara doorstop, pihak kepolisian memaparkan kronologi peristiwa tragis […]

expand_less