Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Lagi 2 (Dua) Orang Transaksi Dan Pesta Sabu-Sabu
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
- visibility 325
- print Cetak

SUMENEP – RI, Sat Resnarkoba Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu – sabu di Ringkus di Rumah Tersangka AM yang terletak di Dusun Tokerbuy, Dusun Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Madura Jawa Timur. Rabu 08 Juni 2022. Pukul 15.30 WIB.
Tersangka AR beralamat Jalan Pelabuhan Kertasada Desa Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep dan AM beralamat Dusun Tokerbuy Desa Essang Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep.
Adapun Barang Bukti (BB) yang disita dari Tersangka AR, yaitu 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,22 gram, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu bersilikon dan dari Tersangka AM, yaitu 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,63 gram, seperangkat alat hisab Sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya tersambung filter dan sedotan plastik warna putih, 4 (empat) buah pipet yang terbuat kaca, 2 (dua) buah sendok Sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam merah, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu bersilikon, 1 (satu) unit handphone merk Samsung duos warna silver, serta Uang tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan kronologis kejadian berawal informasi dari masyarakat bahwa di Rumah AM yang terletak di Dusun Tokerbuy, Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, sering digunakan tempat untuk melakukan transaksi dan pesta Narkotika jenis Sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik di sekitar Rumah AM kemudian di dapat informasi bahwa AM tengah melakukan transaksi Sabu di dalam rumahnya, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan upaya paksa berupa penggerebekan dan penangkapan di Rumah AM.
Dalam upaya paksa tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan Pelaku AR di Ruang Tamu Rumah AM dan setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,22 gram yang sempat dijatuhkan ke lantai oleh Pelaku AR, yang menurut pengakuannya Sabu tersebut yang baru dibeli dari AN.
Kemudian Anggota Satrenarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan Pelaku AM yang bersembunyi di dalam kamarnya dan dilakukan penggeledahan dan selanjutnya ditemukan barang bukti di dalam kamar Pelaku AHMALI diantaranya 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,63 gram, seperangkat alat hisab Sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya tersambung filter dan sedotan plastik warna putih, 4 (empat) buah pipet yang terbuat kaca, 2 (dua) buah sendok Sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Merah, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu bersilikon, 1 (satu) unit handphone merk Samsung duos warna silver, serta Uang tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).
Selanjutnya kedua Pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep. (M. One – SPD / Red)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar