Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Amnkan 2 Pria Dan 1 Wanita Di Kamar Hotel Kamar No 130
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Minggu, 18 Sep 2022
- visibility 253
- print Cetak

SUMENEP-RI, Satresnarkoba Polres sumenep telah mengamankan 2 ( dua) dan 1 (satu) di dalam Hotel kamar nomor 130 hotel Suramadu alamat Jalan Trunojoyo No. 121 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Sabtu 17 September 2022. Pukul 10.00. Wib.
Terlapor QR (21 tahun), alamat Desa Tagangser Laok Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, AR (23 tahun) alamat KTP Dusun Palalang Desa Palalang Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, Alamat tinggal Dusun Tobalang 1 Desa Waru Barat Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.
SR (49 tahun), alamat Dusun Tengginah Laok Desa Batubintang Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan. Barang Bukti ( BB) Yang disita dari QR, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,73 gram.

Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca,1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) unit HP terdiri dari merk Samsung warna Gold dan merk Nokia warna hitam.
Yang disisita dari AS, 1 (satu) unit HP merk honor warna biru bersilikon, Uang tunai sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna merah tanpa plat nomor.
Yang dsita dari SR, 26 (dua puluh enam) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 1,19 gram, 0,34 gram, 0,30 gram, 0,25 gram, 0,24 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,27 gram, 0,41 gram, 0,28 gram, 0,41 gram, 0,31 gram, 0,28 gram, 0,30 gram, 0,29 gram, 0,39 gram, 0,33 gram, 0,30 gram, 0,33 gram, 0,43 gram, 0,39 gram, 0,41 gram, 0,38 gram, 0,34 gram, 0,26 gram (berat keseluruhan ± 9,35 gram). 5 (lima) plastik klip kecil kosong.1 (satu) buah kotak rokok terbuat dari seng bertuliskan Gudang Garam warna merah. Uang tunai sebasar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah). 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH., menjelaskan krinologis berwalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pesta Narkotika jenis sabu tepatnya di dalam kamar hotel Suramadu alamat Jalan Trunojoyo No. 121, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, sehingga petugas melakukan lidik, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa di dalam kamar tepatnya nomor 130 Hotel Suramadu tersebut ada Pesta Sabu.

Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan dan terdapat 1 orang yang mengaku bernama QR I serta ditemukan barang bukti di atas meja kamar hotel berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,73 gram serta ditemukan barang bukti lainnya tersebut di atas.
Setelah ditunjukkan Terlapor mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dibeli dari AS. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke daerah pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP. TAUFIK HIDAYAT, S.H dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AR pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022, sekira Pukul 17.00 WIB.
Tepatnya didalam Toko Swalayan alamat Jalan Raya Waru Desa Waru Kec. Waru Kabupaten Pamekasan, hasil introgasi AR, mengakui telah menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada terlapor QR yang sebelumnya didapat membeli kepada SR, kemudian dilakukan pengembangan lagi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SR, pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022, sekira Pukul 17.30 WIB.

Bertempat di Kandang ayam samping rumah Terlapor SR alamat Dsn. Tengginah Laok Desa Batubintang Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti di dalam kamar milik Terlapor SR, berupa tersebut di atas, setelah ditunjukkan Terlapor mengakui adalah miliknya, selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindak pidana Narkotika jenis Sabu, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep. (M. One – SPD / Red)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar