Hartanto Boechori : Bongkar Kejahatan Tambang ilegal Di Tuban

admin@radarindonesiaonline.com
1 Apr 2024 21:55
Hukrim 0 127
2 menit membaca

Tuban, RI – Konfirmasi kepada Oknum Polisi berinisial R itu yang sejak beberapa bulan lalu Pejabat Polres Sampang (sebelumnya Pejabat Polres Tuban). 

“Informasi masyarakat dan investigasi lapangan Hartanto Boechri dalam rilis persnya mengatakan, yang bersangkutan aktor utama kejahatan pertambangan illegal itu” Ungkap Hartanto.

“Cerita kawan kawan wartawan kepada kami, yang “membungkam halus” oknum wartawan dan LSM, juga R”, Lanjut Ketua Unum PJI tersebut.

Terpisah, Oknum R dalam keterangannya mengatakan mengelak dan langsung mengklarifikasi tudingan Tersebut.

” Maaf pak saya tidak nambang saya fokus dengan pekerjaan profesi saya sebagai anggota polri pelindung pengayom masyarakat bapak”. Ungkap R.

Ditempat Lain, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto,  Mengatakan “Terima kasih. Saya teruskan ke Kapolres Tuban”, balas ‘Semeru Satu’ Irjen Imam Sugianto.

Menurut Informasi masyarakat dan hasil investigasi Hartanto, di Desa Wadung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, sejak tahun 2022 lalu dilakukan penambangan pasir kuarsa dengan kapasitas tambang perhari sekitar 100 sampai 200 dump truk pasir kuarsa. Dijual ke ‘pedagang / pencucian pasir kuarsa’ di Kawasan Tuban dan Bojonegoro. Dan kejahatan tambang tersebut milik Oknum Pejabat Polres Tuban berinisial R (sejak beberapa bulan lalu dipindahkan menjadi Pejabat Polres Sampang).

“Kami pastikan kegiatan penambangan itu KEJAHATAN karena pihak Dinas ESDM sudah memastikan, di koordinat tersebut belum ada ijin Usaha Pertambangan. Yang ada hanya Ijin Penelitian (Ijin Eksplorasi) sejak akhir tahun 2022 sampai saat ini. Jadi melakukan penambangan di lokasi tersebut berarti KEJAHATAN”.  Lanjut Hartanto.

Kapasitas produksi/pengiriman pasir kuarsa 100-200 dump truk per hari bukan jumlah sedikit. Jadi Kapolres Tuban dan Kasat reskrim Tuban beserta jajaran pasti sangat tahu adanya kegiatan tambang illegal/kejahatan yang telah berlangsung hampir 2 tahun itu.

September 2023 lalu ada oknum masyarakat lain berinisial B melakukan aktivitas penambangan serupa di sekitar lokasi termaksud di atas tanpa melakukan koordinasi / atensi dengan APH. Dan baru beroperasi 2 hari, langsung ‘dicokok’ / ditangkap Satreskrim Polres Tuban serta sempat diproses hukum.

“Sebenarnya saya tahu, kegiatan penambangan sementara waktu dihentikan sampai sekarang terkait adanya konfirmasi/klarifikasi saya ke Kapolres Tuban dan Kasat Reskrim serta turunnya Tim Ditreskrimsus Polda Jatim ke Polres Tuban di hari yang sama, Senin 26 maret lalu. Namun sampai saat ini alat berat yang digunakan untuk menambang masih diparkir di dekat lokasi”. Pungkas Hartanto.

Turunnya Ditreskrimsus Polda jatim ke Polres tuban. Diharapkan Dirreskrimsus Polda Jatim dan Kapolres Tuban serta Kasat Reskrim Polres Tuban tanggap dan segera menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat dan Negara itu. (*)

Penulis:
Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x