Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 2 Tersangka Judi Online

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
  • visibility 295
  • print Cetak

Pasuruan Kota, RI – Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online yang terjadi di sebuah gudang di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Dua tersangka, yang dikenal dengan inisial M (45 tahun) dan AR (46 tahun), ditangkap dalam operasi ini.

Para tersangka diketahui menggunakan akun OVO untuk melakukan deposit ke situs perjudian online.

Proses awal dimulai dengan pengisian saldo menggunakan ATM ke akun OVO masing-masing.

Setelah saldo terisi, tersangka login ke situs perjudian dengan menggunakan email yang telah terdaftar, di mana mereka memilih untuk memasang taruhan pada permainan slot.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom menjelaskan, dalam permainan ini, tersangka dapat memilih berbagai jenis slot.

Taruhan minimum yang dipasang adalah Rp 800, dengan opsi spin yang bervariasi hingga 1000 kali.

“Setelah menekan tombol spin, hasil permainan langsung mempengaruhi saldo mereka,” kata AKBP Davis Busin Siswara, Kamis (31/10).

Jika menang berarti saldo bertambah, sementara kalah mengakibatkan pengurangan saldo.

Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Dari tersangka M, ditemukan satu unit handphone merk Oppo A96 berwarna hitam beserta simcard XL Axiata, yang berisi dua akun email dan dua akun situs judi online.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 5.920.000 juga disita.

Sementara itu, dari tersangka AR, barang bukti yang diamankan meliputi handphone merk Oppo A77s, dengan simcard Telkomsel dan XL Axiata, yang menyimpan satu akun email, satu akun DANA, satu akun OVO, dan satu akun situs judi online.

Tersangka AR juga memiliki Kartu ATM Tahapan Xpresi dari Bank BCA dan uang tunai sejumlah Rp 4.366.000.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP.

Dua tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda mencapai 10 miliar rupiah.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindaklanjuti praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat di Kota Pasuruan,” tegas AKBP Davis Busin Siswara.

Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas, masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya perjudian dan dampak negatif yang ditimbulkannya, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Polres Pasuruan Kota serta jajaran Polsek terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan guna mendukung penegakan hukum dan keamanan. (mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Universitas “Doktor Nugroho” Terbaik di Magetan  Tembus Ranking 500 Besar.

    Universitas “Doktor Nugroho” Terbaik di Magetan Tembus Ranking 500 Besar.

    • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 573
    • 0Komentar

    Magetan,RI – Bagi para lulusan SMA/SMK sederajat yang ingin kuliah di universitas,jangan khawatir dancalon mahasiswa/mahasiswi bisa mengenyam pendidikan di universitas “terbaik” khususnya yang bertempat tinggal di sekitar daerah Kabupaten Magetan,Madiun,Ngawi bahkan Ponorogo Jawa Timur. Seperti kita ketahui,KabupatenMagetan merupakan salah satu daerah paling barat di Provinsi Jawa Timur yang memiliki jumlah penduduk sekitar 678.340 ribu jiwa […]

  • Polres Lamandau Ungkap 10 Kasus Curanmor, Satu Pelaku Residivis

    Polres Lamandau Ungkap 10 Kasus Curanmor, Satu Pelaku Residivis

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    LAMANDAU, RI-Polres Lamandau Gelar Press release, Kegiatan dipimpin AKBP, Eko Yusmiarto didampingi Kasat Rreskim, Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas di Joglo Polres Lamandau Nanga Bulik, 19/8/2026. Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Lamandau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SW (40), warga […]

  • Disparbud Kabupaten Magetan Gelar Batik Festival Tahun 2020 Untuk Tumbuhkan Kreasi Pengrajin Batik

    Disparbud Kabupaten Magetan Gelar Batik Festival Tahun 2020 Untuk Tumbuhkan Kreasi Pengrajin Batik

    • calendar_month Minggu, 13 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 369
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Meski zaman terus berkembang namun di era milenial, pesona batik tetap semakin mempesona dengan munculnya beragam motif dan teknik dalam membuatnya sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menggelar ajang Magetan Batik Festival yang dilaksanakan di Surya Graha Kabupaten Magetan, Selasa (8/12/2020) lalu yang dihadiri […]

  • Kapolres Probolinggo Ingatkan Personel: Jauhi Gaya Hidup Hedon, Jaga Marwah Polri di Medsos

    Kapolres Probolinggo Ingatkan Personel: Jauhi Gaya Hidup Hedon, Jaga Marwah Polri di Medsos

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif kembali menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari, baik bagi anggota Polri, ASN maupun keluarga besar Polres Probolinggo. Pesan ini disampaikan saat apel jam pimpinan di halaman Mapolres Probolinggo, Kamis (2/10/2025). Dalam arahannya, AKBP Latif menekankan agar seluruh personel tidak terjebak dalam perilaku hedonisme atau gaya hidup […]

  • Dugaan Pria Asal Kota Pontianak Sukses Selamatkan TKI Ilegal Yang Terlantar di Negara Thailand Hingga Pulang Ke -Pontianak

    Dugaan Pria Asal Kota Pontianak Sukses Selamatkan TKI Ilegal Yang Terlantar di Negara Thailand Hingga Pulang Ke -Pontianak

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 258
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI- Dua Orang Peria asal Pontianak Kalimantan Barat sebut saja Idris dan Aditya yang patut diberikan Apresiasi kepadanya dikarenakan dia sukses membantu mengurus kepulangan seorang perempuan yang diketahui. Sudah 6( enam ) bulan terlantar di Negara Thailand saat di konfirmasikan nya Minggu. 08 Juni 2025. Seorang.Perempuan tersebut ,bernama WN selama 6 ( Enam) bulan diawal […]

  • Lagi, Polsek Giri Giat Serahkan Sembako Kepada Para Duafa

    Lagi, Polsek Giri Giat Serahkan Sembako Kepada Para Duafa

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 348
    • 0Komentar

    BANYUWANGI,RI – Bakti Sosial (Baksos) terus dilakukan oleh Kapolsek Giri dan anggotanya beserta Bhayangkari berbagi sembako dan sejumlah uang kepada kaum Duafa, pada Minggu (19/01/2020). Acara pembagian sembako kepada para duafa yang bertempat di wilayah Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi ini, dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB sampai Pukul 11.30 WIB. Kegiatan bagi-bagi sembako ini […]

expand_less