Cut and Fill Di kawasan Kampung Mergung Kecamatan Nongsa Memperihatinkan Para Nelayan
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
- visibility 143
- print Cetak

Cut and Fill Di kawasan Kampung Mergung Kecamatan Nongsa
Batam, RI – penambang cut and fill dikawasan pantai ujung kampung mergung, bagi nelayan sangat memperihatin kan. DLH Kota Batam maupun Ditpam, BP Batam serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kampung mergung, ujar salah satu nelayan, Selasa (12/08/2025)
Masyarakat nelayan sekitar sangat berharap secepatnya penambang cut and fill dikawan tersebut segera ditindak tegas.
Menurut keterangan dari salah satu warga teluk mata ikan sebagi nelayan,” ini sudah lama beroperasi di pantai ujung teluk mata ikan kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Pantauan Awak media bahwa pemilik aktivitas tambang pasir di kawasan tersebut diduga merupakan milik PT. SRI INDAH dengan Rafael sebagai Pengawas Lapangan.
“Aparat yang bertugas di Kota Batam diminta secepat nya melakukan penindakan terhadap PT SRI INDAH yang diduga tidak memiliki surat izin resmi dari pihak terkait.
Begitu lemahnya penindakan tambang cut and fill ilegal diwilayah kampung mergung kecamatan Nongsa, Kota Batam, mengingat tambang pasir ilegal semakin parah sehingga tidak dapat dihentikan oleh istansi terkait, dan aparat penegak hukum.
Menurut informasi dari narasumber yang tidak mau disebut kan nama nya mengatakan kepada awak media bahwa aktivitas tambang cut and fill ilegal yang diduga milik PT SRI INDAH masih saja beroprasi sehingga menimbulkan dampak buruk di kawasan Hutan Pantai Ujung teluk Mata Ikan yang ada diwilayah kampung mergung kecamatan nongsa Kota Batam.
mengenai aktivitas tambang ilegal dikawasan kampung mergung sebenarnya mereka ini sudah lama beroperasi. akan tetapi selama beroperasi jarang kami melihat dari anggota Ditpam BP Batam baik maupun dari Dinas Lingkungan Hidup serta aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan kata salah seorang warga kampung Pantai Ujung Teluk Mata Ikan.
Sementara pantauan dari awak media dilokasi tambang sangat beresiko terhadap para nelayan semakin sulit untuk mencari ikan akibat tercemar lumpur dari hasil penambang pasir dilokasi tambang “Pihak BP Batam seharusnya mengambil tindakan terhadap penambang pasir yang berada kawasan mergung.
Sementara sanksi pidana bagi pelaku penambang ilegal bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.)”
Hingga berita ini di terbitkan aktivitas tambang ilegal masih tetap berlangsung, sedangkan melalui sambungan telepon Pengawas Lapangan PT Sri Indah Rafael saat dikonfirmasi belum ada jawaban.
Disisi lain, menurut nelayan setempat meminta Polda Kepri Diminta tindak tegas Pengerusak Lingkungan Hidup Tambang llegal di Kawasan nongsa tepat di Pantai Ujung kampung mergung.
(TeamRed)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar