Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyidik Kejagung Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Kuat PT Sritex Rugikan Negara Sebesar 1, 88 T

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
  • visibility 185
  • print Cetak

Penyidik Kejagung tetapkan 8 (Delapan) Orang kasus Korupsi diduga PT Sritex

JAKARTA, RI – Senin 21 Juli 2025, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.

Adapun 8 (delapan) orang Tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk yakni terhadap:

  1. AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 s.d. 2003, berdasarkan:
    a. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-63/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
  2. BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019 s.d. 2022, berdasarkan:
    a. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
  3. PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 s.d. 2021, berdasarkan:
    a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-59/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-62/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
  4. YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s/d Maret 2025, berdasarkan:
    a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-57/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
  5. BR selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019 s/d 2023, berdasarkan:
    a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-61/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-64/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
  6. SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 s.d. 2023, berdasarkan:
    a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
    b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-58/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
  7. PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017 s/d 2020, berdasarkan:
    a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-56/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-59/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
  8. SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018 s/d 2020, berdasarkan:
    a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-57/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025
    b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-60/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

Para Tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yakni:

  1. AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 s.d. 2023: a. Sebagai penanggungjawab keuangan Perusahaan termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan;
    b. Menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta;
    c. Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif;
    d. Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi hutang MTN (medium term note);
  2. BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019 s/d 2022.
    a. Selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
    b. Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan RP 75 Milyar Rp. 150 Milyar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban Medium Term Note PT. Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo;
    c. Tidak Meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank;
    d. Memutus Pemberian Kredit PT. Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walapun PT. Sritex tidak termasuk Kategori Debitur Prima;
  3. PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta Periode 2015 s/d 2021: a. Selaku Pejabat Pemegang Kewenangan memulus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
    b. Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan Rp75 miliar – Rp150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban medium Term Note PT Sritex pada BRI yang akan jauh tempo’
    c. Tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank;
    d. Memutus kredit PT Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walaupun PT Sritex tidak termasuk kategori debitur prima; 4. YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s.d. Maret 2025:

a. Merupakan Komite Kredit Komite Pemutus – memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp 350 miliar rupiah, walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar, dan pada saat itu MTN PT Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex membayar MTN yang jatuh tempo;

  1. BR selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s.d. 2023: a. Tersangka BR selaku Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) memiliki kewenangan untuk memutus nilai kredit modal Rp200 miliar, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, and condition);
    b.
    Dalam melakukan evaluasi permohonan kredit yang diajukan PT Sritex, Tersangka BR tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan, Jampidum tetapkan tiga tersangka kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex oleh Analisis Kredit, Divisi Bisnis dan Divisi Credit Risk maupun pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial.

Namun Terangka BR hanya percaya terkait pemaparan yang disampaikan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, sedangkan untuk pemberlakuan jaminan dengan Clean Basis atau tanpa jaminan fisik yang semata-mata hanya didasarkan pada keyakinan yaitu PT Sritex telah go public selama 3 (tiga) tahun dan laporan keuangan selalu baik, sedangkan Tersangka mengetahui bahwa PT Sritex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa Bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK;

  1. SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 s.d. 2023: a. Selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK; b. Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja
    rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex;

c. Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko;
d. Menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 s.d. 2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;

e. Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit.

  1. PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017 s.d. 2020:

a. Selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;

b. Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex;
c. Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko;

f. Menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;

g. Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis Kredit.

  1. SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018 s.d. 2020: a. tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional Bank yang sesuai dengan manajemen risiko dan melaksanakan kegiatan pengelolaan manajemen risiko oleh seluruh unit kerja Bank Jateng;

b. Kajian risiko tidak ditindaklanjuti oleh Analis Kredit melalui mekanisme Trade Checking dan dalam menyusun analisa kredit dibuat dengan data yang tidak diverifikasi dan diyakini kebenarannya terkait data buyer dan supplier data keuangan, sehingga analis belum melakukan perhitungan repayment capacity (kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk pokok dan bunga, sesuai jadwal yang telah disepakati).

c. Menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 s.d. 2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;

d. Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit; e. Tidak menyusun analisa kredit penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya;
f. Menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Limit Supply Chain Financing PT Sritex.

Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah) yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mully / Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapala Desa Maron Kidul Kabupaten Probolinggo Dilantik Bupati Untuk Jabatan Delapan Tahun

    Kapala Desa Maron Kidul Kabupaten Probolinggo Dilantik Bupati Untuk Jabatan Delapan Tahun

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 464
    • 0Komentar

    Probolinggo, RI- Pemkab Probolinggo resmi melantik 314 kades yang mendapat perpanjangan masa jabatan dua tahun. Adanya penambahan ini diharapkan para kades netral pada proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Probolinggo. Dari ratusan Kades yang dilantik di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa, pada Sabtu (29/06/2024) pagi tersebut, terdapat Kades Maron Kidul Kecamatan Maron, Ridwanto yang hadir bersama sang […]

  • Wabup Asluchul Alif Resmikan Pompa Air Tenaga Surya di Masjid As-Shalihin Sangkapura Bawean

    Wabup Asluchul Alif Resmikan Pompa Air Tenaga Surya di Masjid As-Shalihin Sangkapura Bawean

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    GRESIK, RI – Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif meresmikan pompa air tenaga surya (PATS) di Masjid As-Shalihin Dusun Pateken Timur, Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Rabu (11/2/2026). PATS tersebut merupakan hasil kerja sama Lazismu Jawa Timur dengan Kitabisa.org. Wabup Alif berharap, selain mendukung pengairan pertanian serta kebutuhan air Masjid As-Shalihin dan SD Muhammadiyah 1 Bawean, […]

  • Wakapolres Landak Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Makam Juang Ngabang

    Wakapolres Landak Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Makam Juang Ngabang

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Peringatan Hari Pahlawan di Makam Juang Ngabang: Wujud Penghormatan untuk Para Pejuang Bangsa Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Sie Humas ~ Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, Wakapolres Landak, Kompol Syaiful Bahri, S.IP., M.Sos., memimpin upacara Ziarah Nasional sebagai Inspektur Upacara di Makam Juang Pahlawan Ngabang, Jl. Raya KM III Ngabang. Kegiatan yang berlangsung khidmat […]

  • Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan

    Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 208
    • 0Komentar

    JAKARTA, RI – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Nasional Forum Keberagaman Nusantara (DPN FKN), Rabu (12/2/2025). Dalam audiensi tersebut, DPN FKN dihadiri oleh Ketua Umum Arif Rahmansyah Marbun beserta jajaran. Turut mendampingi Kapolri, Kabaintelkam, Kadivpropam, Kadivhumas, Wakabareskrim, Waastamaops Kapolri, Kakorbinmas Baharkam, Dirsosbud Baintelkam, dan Karo Watpers SSDM. “Iya […]

  • Giat Paramida Ngopi Bareng Kapolres Sumenep Bersama Persatuan Jurnalis Indonesia

    Giat Paramida Ngopi Bareng Kapolres Sumenep Bersama Persatuan Jurnalis Indonesia

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 231
    • 0Komentar

    SUMENEP –RI, Satukan Visi dan Misi dalam mewujudkan program Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menggelar Giat Paramida yang ke-2 dengan menggandeng Asosiasi Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sumenep. Giat ini digelar di Warung Kopi Brobaks sebelah barat Kantor Sabhara Polres Sumenep, di Jalan Raya Urip Sumoharjo Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep […]

  • SMK Ahmad Yani Kota Probolinggo Gelar P5 dan Peringatan Isra’ Mi’raj

    SMK Ahmad Yani Kota Probolinggo Gelar P5 dan Peringatan Isra’ Mi’raj

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 355
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-SMK Ahmad Yani Kota Probolinggo sukses menggelar kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, dengan mengundang seluruh guru, karyawan, serta siswa-siswi sekolah. Acara ini menghadirkan KH. Syuhadak Nasrullah dari Kabupaten Probolinggo sebagai penceramah utama. P5 dalam kegiatan ini mengangkat kearifan lokal melalui pembiasaan syi’ar adzan dan pujian sebelum […]

expand_less