Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyidik Kejagung Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Kuat PT Sritex Rugikan Negara Sebesar 1, 88 T

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
  • visibility 173
  • print Cetak

Penyidik Kejagung tetapkan 8 (Delapan) Orang kasus Korupsi diduga PT Sritex

JAKARTA, RI – Senin 21 Juli 2025, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.

Adapun 8 (delapan) orang Tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk yakni terhadap:

  1. AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 s.d. 2003, berdasarkan:
    a. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-63/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
  2. BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019 s.d. 2022, berdasarkan:
    a. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
  3. PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 s.d. 2021, berdasarkan:
    a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-59/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-62/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
  4. YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s/d Maret 2025, berdasarkan:
    a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-57/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
  5. BR selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019 s/d 2023, berdasarkan:
    a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-61/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-64/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
  6. SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 s.d. 2023, berdasarkan:
    a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
    b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-58/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
  7. PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017 s/d 2020, berdasarkan:
    a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-56/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-59/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
  8. SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018 s/d 2020, berdasarkan:
    a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-57/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025
    b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-60/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

Para Tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yakni:

  1. AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 s.d. 2023: a. Sebagai penanggungjawab keuangan Perusahaan termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan;
    b. Menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta;
    c. Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif;
    d. Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi hutang MTN (medium term note);
  2. BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019 s/d 2022.
    a. Selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
    b. Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan RP 75 Milyar Rp. 150 Milyar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban Medium Term Note PT. Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo;
    c. Tidak Meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank;
    d. Memutus Pemberian Kredit PT. Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walapun PT. Sritex tidak termasuk Kategori Debitur Prima;
  3. PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta Periode 2015 s/d 2021: a. Selaku Pejabat Pemegang Kewenangan memulus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
    b. Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan Rp75 miliar – Rp150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban medium Term Note PT Sritex pada BRI yang akan jauh tempo’
    c. Tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank;
    d. Memutus kredit PT Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walaupun PT Sritex tidak termasuk kategori debitur prima; 4. YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s.d. Maret 2025:

a. Merupakan Komite Kredit Komite Pemutus – memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp 350 miliar rupiah, walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar, dan pada saat itu MTN PT Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex membayar MTN yang jatuh tempo;

  1. BR selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s.d. 2023: a. Tersangka BR selaku Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) memiliki kewenangan untuk memutus nilai kredit modal Rp200 miliar, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, and condition);
    b.
    Dalam melakukan evaluasi permohonan kredit yang diajukan PT Sritex, Tersangka BR tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan, Jampidum tetapkan tiga tersangka kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex oleh Analisis Kredit, Divisi Bisnis dan Divisi Credit Risk maupun pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial.

Namun Terangka BR hanya percaya terkait pemaparan yang disampaikan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, sedangkan untuk pemberlakuan jaminan dengan Clean Basis atau tanpa jaminan fisik yang semata-mata hanya didasarkan pada keyakinan yaitu PT Sritex telah go public selama 3 (tiga) tahun dan laporan keuangan selalu baik, sedangkan Tersangka mengetahui bahwa PT Sritex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa Bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK;

  1. SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 s.d. 2023: a. Selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK; b. Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja
    rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex;

c. Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko;
d. Menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 s.d. 2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;

e. Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit.

  1. PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017 s.d. 2020:

a. Selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;

b. Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex;
c. Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko;

f. Menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;

g. Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis Kredit.

  1. SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018 s.d. 2020: a. tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional Bank yang sesuai dengan manajemen risiko dan melaksanakan kegiatan pengelolaan manajemen risiko oleh seluruh unit kerja Bank Jateng;

b. Kajian risiko tidak ditindaklanjuti oleh Analis Kredit melalui mekanisme Trade Checking dan dalam menyusun analisa kredit dibuat dengan data yang tidak diverifikasi dan diyakini kebenarannya terkait data buyer dan supplier data keuangan, sehingga analis belum melakukan perhitungan repayment capacity (kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk pokok dan bunga, sesuai jadwal yang telah disepakati).

c. Menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 s.d. 2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;

d. Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit; e. Tidak menyusun analisa kredit penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya;
f. Menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Limit Supply Chain Financing PT Sritex.

Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah) yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mully / Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Probolinggo Kota Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota

    Kapolres Probolinggo Kota Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Puluhan personel Kepolisian Resor Probolinggo Kota naik pangkat. Upacara kenaikan pangkat dipimpin Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, di lapangan apel mapolres, Senin 30/06/2025. AKBP Rico mengapresiasi dan memberikan selamat kepada seluruh anggota yang menerima kenaikan pangkat. Menurutnya, kenaikan pangkat bukan hanya bentuk penghargaan dari institusi, tetapi juga tanggung jawab yang lebih besar dalam […]

  • Pimpin Sertijab, Kapolresta Mojokerto Sampaikan Rasa Hormat dan Apresiasi Tinggi

    Pimpin Sertijab, Kapolresta Mojokerto Sampaikan Rasa Hormat dan Apresiasi Tinggi

    • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 286
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Sudah menjadi hal yang tidak asing, Kapolresta Mojokerto pimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Jetis, Kapolsek Gedeg di Lapangan Patih Gajah Mada, Jl. Bhayangkara No.25, Mergelo, Sentanan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Senin (25/09/2023) Upacara sertijab yang dipimpin langsung Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T, didampingi Wakapolresta Mojokerto KOMPOL Yuli […]

  • Gelar Jum’at Curhat Dengan Sopir Bus: Ini Pesan Kapolres Sumenep

    Gelar Jum’at Curhat Dengan Sopir Bus: Ini Pesan Kapolres Sumenep

    • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 240
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI –  Polres Sumenep Madura Jawa Timur gelar Jumat curhat bersama dengan para sopir bus di terminal Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Jumat (17/02/2023) Kegiatan Jumat curhat dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,SH,SIK,MH didampingi Pejabat Utama Polres Sumenep, Dishub serta para sopir bus. Bahkan, kegiatan Jumat curhat ini memberikan […]

  • Syariah Award Jatim 2025: Wali Kota Sambut Tim Verifikasi KDEKS di Kota Mojokerto

    Syariah Award Jatim 2025: Wali Kota Sambut Tim Verifikasi KDEKS di Kota Mojokerto

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Foto Ika Puspitasari, di Ruang Command Center, Balai Kota Mojokerto. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto menerima kunjungan tim penilai Syariah Award Jawa Timur 2025 dari Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Jawa Timur, Kamis (21/8). Tim verifikasi diterima langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, di Ruang Command Center, Balai Kota […]

  • Potong 8 Ekor Sapi dan 12 Ekor kambing Kurban, Intip Kekompakan Warga Desa Talang Alai di Hari Raya Idul Adha

    Potong 8 Ekor Sapi dan 12 Ekor kambing Kurban, Intip Kekompakan Warga Desa Talang Alai di Hari Raya Idul Adha

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Potong 8 Ekor Sapi dan 12 Ekor kambing Kurban, Intip Kekompakan Warga Desa Talang Alai di Hari Raya Idul Adha Bengkulu ,RI-Suasana kebersamaan warga di desa Talang Alai,Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, provinsi Bengkulu,pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah ini kembali Melaksanakan potong kurban Rabu,27/05/2026 Pada momen Hari Raya kurban tahun ini, warga […]

  • Ketua Pansus DPRD Kota Probolinggo Tegaskan LKPJ Momentum Krusial, Kepala Daerah Diminta Hadir

    Ketua Pansus DPRD Kota Probolinggo Tegaskan LKPJ Momentum Krusial, Kepala Daerah Diminta Hadir

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Probolinggo sekaligus anggota Fraksi Partai Golkar, Muchlas Kurniawan, menegaskan bahwa pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan momentum yang sangat penting dan krusial dalam proses evaluasi kinerja pemerintah daerah. Senin (20/04/2026). Menurutnya, LKPJ bukan sekadar agenda formal, melainkan bentuk laporan komprehensif atas progres kerja kepala daerah selama satu tahun […]

expand_less