Breaking News
light_mode
Trending Tags

Permohonan Hearing Diabaikan, Ketua Barracuda Kritisi Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 10 Jul 2021
  • visibility 281
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Permohonan hearing salah satu wali murid SDN Pohkecik yang diabaikan dan tidak dianggap oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh pada Kamis (8/7/2921) sungguh sangat mencoreng citra dan kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto, dalam menjalankan tugas sehari-harinya harus bisa mempertanggungjawabkan tugas dan kewajibannya tersebut kepada Tuhan Yang Maha Esa, Negara dan Masyarakat.

Hadi Purwanto, ST. selaku wali murid SDN Pohkecik dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BARRACUDA INDONESIA cukup prihatin dengan sikap dan perilaku Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, ” Ayni Zuroh ” yang menganggap remeh permohonan hearing yang disampaikannya melalui surat tertulis pada 2 Juli 2021.

“Harusnya Beliau membalas surat saya apabila memang masih berhalangan dan ada kegiatan lain atau bisa mendisposisikan hal ini kepada anak buahnya. Jangan diam membisu seolah-olah menganggap biasa persoalan ini. Dia wakil rakyat harusnya paham bisa menjabat menjadi Ketua DPRD itu juga berkat jasa rakyat. Sikap dan perilaku “Ayni Zuroh”ini tidak mencerminkan pemimpin yang baik bagi rakyat. Dia kurang amanah sebagai wakil rakyat,” Tegas Hadi Purwanto, ST. Ketua LBH BARRACUDA INDONESIA saat memberikan klarifikasi pada Jumat (9/7/2021)

Dalam permohonan hearing tersebut sejatinya dirinya berharap bisa dipertemukan dengan para pihak terkait antara lain Bupati Mojokerto, Kapolres Mojokerto, Komisi IV, Badan Kehormatan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dan Jajarannya beserta Kepala SDN Pohkecik untuk menyampaikan pengaduan dan aspirasi terkait kepastian hukum penanganan perkara dugaan tindak pidana penerbitan dan perdagangan buku oleh CV Dewi Pustaka yang sudah lama ditangani Polres Mojokerto dan belum juga ada titik terangnya.

Dalam hearing itu juga rencana akan ditanyakan tentang kepastian penanganan perkara oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AY yang juga merupakan pemilik perusahaan penerbitan buku CV. Dewi Pustaka.

“Ketua DPRD tidak menjalankan amanah dan kewajibannya dengan baik untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Ini amanah dan kewajiban yang sudah tertuang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 Butir (j) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dan Pasal 161 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” Papar Ketua LBH BARRACUDA.

Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto,” Mardiasih, S.H., M.H.” berusaha pasang badan saat diwawancari awak media mengatakan bahwa Ibu Ketua DPRD sedang kunker ke Banjarmasin dan dalam perjalanan pulang.

“Suratnya ke Ibu Ayni Zuroh Ketua DPRD, ini sudah menyebut nama loh. Beda kalau suratnya kepada Ketua DPRD. Kalau seandainya tidak menyebut nama mungkin bisa disposisi kepada anggota lainnya. Ibu ini kan kegiatannya banyak, selain sebagai Ketua DPRD, Ketua Partai dan Tim Covid. Tidak bisa serta merta dengan jadwal kegiatannya DPRD,” papar Mardiasih.

Menanggapi hal ini, Hadi Purwanto, ST. selaku Ketua LBH BARRACUDA dengan tegas menjawab bahwa tanggapan Mardiasih banyak diplintir tidak sesuai dengan maksud dan tujuan sesungguhnya.

“Mardiasih tukang plintir. Namanya anak buah pasti akan pasang badan dengan segala cara demi majikannya. Sebenarnya sederhana, kalau permohonan saya belum bisa dikabulkan seharusnya bisa membalas surat atau menghubungi lewat telpon kan bisa. Dan pasti saya akan menerima dengan lapang dada. Surat jauh hari sudah saya kirim. Tapi tidak ada pemberitahuan apapun. Ketua DRPD dan Sekretaris DPRD sama saja, tukang plintir,” tegas Hadi.

Hadi juga menegaskan bahwa dirinya punya bukti kuat bahwa Ketua DPRD tidak kunker ke Banjarmasin, karena selang beberapa waktu beliau ada di ruangan.

“Inilah potret sikap dan perilaku Ketua DPRD dan Sekretarisnya yang mengajarkan sifat tidak terpuji sebagai wakil rakyat yang mengemban amanah rakyat,” Jelas Hadi.

Hadi menyayangkan sikap Ketua DPRD terhadap persoalan ini. Karena menurutnya ini bukan sekedar persoalan wali murid dengan penerbit melainkan persoalan bangsa menyangkut amanah kehidupan bangsa dan bernegara dalam rangka mencerdaskan kehidupan anak bangsa yang sudah tertuang jelas dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Empat.

“Barangsiapa merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah musuh kita bersama. Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AY telah merusak harkat dan martabat dunia pendidikan nasional dengan menerbitkan dan memperdagangkan buku-buku LKS yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Hentikan pembodohan kepada masyarakat Mojokerto,” Pesan moral Hadi kepada Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto sembari mengakhiri dialognya. (Bams)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BUPATI SAMOSIR BUKA PAMERAN FESTIVAL KURIKULUM MERDEKA

    BUPATI SAMOSIR BUKA PAMERAN FESTIVAL KURIKULUM MERDEKA

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Samosir, RI – Menyambut HUT RI Ke-79, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir menggelar Festival Kurikulum Merdeka dengan Tema “Kurikulum merdeka dihari Kemerdekaan”. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 15-16 Agustus , ditujukan guna memperkuat kurikulum merdeka mewujudkan pembelajaran yang berkualitas di Kabupaten Samosir. Diikuti 23 stand terdiri dari stand SD, SMP, guru […]

  • Masyarakat Jawa Terkenal Dengan Lebaran ” Bodo Kupat”

    Masyarakat Jawa Terkenal Dengan Lebaran ” Bodo Kupat”

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Bupati Kubu Raya mengajak masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan tradisi Lebaran Ketupat atau yang dikenal dengan “Bodo Kupat” di kalangan masyarakat Jawa. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan budaya pada Sabtu (28/3). Menurut Bupati, Lebaran Ketupat merupakan tradisi yang dilaksanakan setelah umat Muslim menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal, […]

  • Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Pembekalan Bimtek Kepada CPNS

    Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Pembekalan Bimtek Kepada CPNS

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI – Bertempat di Aula Baharudin Lopa Kejati Kalbr, Rabu 18 Juni 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, SH.MH didampingi Wakajati Kalbar Subeno, SH.MM, membuka secara resmi Bimtek kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan wilayah hukum Kejati Kalbar. Dalam arahannya, Kajati Kalbar menyampaikan Bimbingan teknis ini dirancang untuk membekali CPNS dengan […]

  • Jambret Pasutri di Kubu Raya Disergap Saat Asyik Nikmati Kopi

    Jambret Pasutri di Kubu Raya Disergap Saat Asyik Nikmati Kopi

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 231
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Pelarian ZR (31) berakhir antiklimaks. Pria yang diduga kuat sebagai pelaku penjambretan pasangan suami istri di Kubu Raya itu disergap Tim Jatanras Polres Kubu Raya saat tengah menikmati secangkir kopi di sebuah warkop (warung kopi) Jalan Irian, Kecamatan Pontianak Selatan. Tak menduga dirinya dibuntuti, ZR pun tak berkutik saat petugas gabungan dari […]

  • Koramil 0815/01 Prajurit Kulon Dampingi Layanan Vaksin Booster 2

    Koramil 0815/01 Prajurit Kulon Dampingi Layanan Vaksin Booster 2

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 328
    • 0Komentar

    MOJOKERTO,RI – Kodim 0815/Mojokerto melalui Koramil jajaran bersama Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota Mojokerto terus berupaya melakukan percepatan vaksinasi booster kedua dengan tujuan agar warga masyarakat mendapat daya tahan tubuh lebih baik terhadap berbagai varian baru dari virus Covid-19.  Vaksinasi booster kedua ini, selain sebagai upaya percepatan vaksinasi juga dimaksudkan meningkatkan proteksi terhadap kelompok masyarakat […]

  • Ketua PN Surabaya Tidak Menjalankan Putusan MA

    Ketua PN Surabaya Tidak Menjalankan Putusan MA

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 470
    • 0Komentar

    Surabaya, RI – Advokat Dr (C) Lukas Santoso, SH.,MH.,MM.,MSi. yang juga anggota saya di Depkumham PJI (Departemen Hukum dan HAM-Persatuan Jurnalis Indonesia) menemui saya bersama kliennya, Irwan Budi Soewardi. Diterangkan mereka, singkatnya, tahun 2020 lalu Irwan membeli sebidang tanah dan rumah di Sutorejo Selatan No. 17 Surabaya dari orang bernama Marco Hadisuryo Kuncoro, tunai. Transaksi […]

expand_less