Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji 3 Kg

Pom py
11 Jan 2025 13:18
2 menit membaca

TULUNGAGUNG,RI- Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap tindak pidana pemindahan gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram ini terjadi pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AT (51), warga Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Petugas dari Unit Pidsus Polres Tulungagung yang dipimpin Ipda Fatahillah Aslam menemukan tersangka AT sedang melakukan suntikan gas elpiji di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

“Modus operandi yang dilakukan AT cukup cerdik, yaitu dengan membeli gas elpiji 3 kg subsidi seharga Rp 15.000 per tabung dari pangkalan, kemudian menggunakan alat suntik rakitan sendiri untuk memindahkan gas tersebut ke tabung elpiji 12 kg,” ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (30/12/2024).

Menurut pengakuan tersangka, untuk mengisi satu tabung elpiji 12 kg, dibutuhkan empat tabung elpiji 3 kg. Gas yang telah dipindahkan ini dijual dengan harga Rp 160.000 per tabung, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 100.000 per tabung. Kegiatan ilegal ini telah dilakukan tersangka sejak Juni 2024.

“Dari hasil bisnis ilegal ini, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp 15 juta sebelum akhirnya terungkap,” jelas Kapolres.

Dalam operasi penangkapan, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk 25 alat suntik, 5 plastik tutup elpiji 12 kg, 19 pack segel warna biru, satu karung berisi bekas segel tabung elpiji 3 kg, dan 5 tabung gas elpiji 12 kg.

Selain itu, juga diamankan 110 tabung gas kosong elpiji 3 kg, 30 tabung gas kosong elpiji 12 kg, 35 tabung gas elpiji 3 kg, satu timbangan, dua lemari es, dua sarung tangan, uang tunai Rp 8.419.000, serta satu unit mobil pick-up yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan gas subsidi.

“Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan mendorong distribusi gas subsidi yang lebih tepat sasaran,” kata Kapolres.

“Upaya pengawasan akan terus ditingkatkan demi menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Yul)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x