Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tersangka Pencabulan di Kubu Raya Terancam 15 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
  • visibility 355
  • print Cetak

KUBU RAYA,RI- Polres Kubu Raya menetapkan seorang pria paruh baya berinisial MI (50) warga Kecamatan Sungai Raya sebagai tersangka Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Mirisnya korban merupakan teman sepermainan anak tersangka dan tersangka merupakan tetangga korban.

Korban yang berumur 7 tahun ini di setubuhi pelaku lebih dari 2 kali dan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya saat korban sedang bermain dengan anak pelaku. Perbuatannya diketahui dari bulan November 2024.

Perbuatannya terkuak setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya, tak terima ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian pada Kamis (2/1) pagi. Setelah menerima laporan, Tim PPA Satuan Reserse Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan MI ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 2 / I /2025/SPKT.RESKRIM.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, Tanggal 02 Januari 2025, yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

” Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan cara bujuk rayu kepada korban. Pelaku ditangkap pada pukul 16.00 WIB, dihadapan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka.”kata Ade, Jumat (24/1).

” Saat ini Tim PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya tengah melimpahkan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mempawah guna tahap II,”sambungnya.

Menurutnya, para penyidik telah bekerja keras dalam menyelesaikan kasus tersebut dan hal ini menjadi pesan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan ditolerir.

“ Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen bahwa Polres Kubu Raya sangat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban pencabulan atau kekerasan,” tegas Ade.

Lebih lanjut Ade mengungkapkan, dengan diserahkan tersangka ini, sebagai bentuk komitmen Polres Kubu Raya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

” Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya dan untuk masyarakat juga meningkatkan kewaspadaannya terhadap lingkungan disekitarnya terutama menjaga keselamatan anak-anak,” terangnya.

” Jangan mudah percaya dengan orang-orang sekitar tanpa mengenal latar belakangnya, karena kejahatan bisa datang dari orang-orang terdekat,”tutup Ade.

Ade menjelaskan, Tersangka dijerat dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
Publis : Muly

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanamkan Jiwa Patriotisme, Babinsa Mlirip Koramil Jetis Bekali Siswa Wasbang

    Tanamkan Jiwa Patriotisme, Babinsa Mlirip Koramil Jetis Bekali Siswa Wasbang

    • calendar_month Senin, 20 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 390
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Koramil 0815/07 Jetis terus memberikan kontribusi dan berperan aktif dalam pendidikan karakter kepada siswa-siswi di berbagai sekolah di wilayah teritorialnya. Kali ini, Senin (20/03/2023), Babinsa Mlirip, Pelda Hari Suyanto menjadi Pembina Upacara pada Upacara Bendera di SDN Mlirip 3, Desa Mlirip Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dalam amanatnya, Babinsa Mlirip Pelda […]

  • DPR Sebut Kampung Tangguh Narkoba Ide Cerdas Kapolri Sebagai Pertahanan Peredaran Gelap Narkoba

    DPR Sebut Kampung Tangguh Narkoba Ide Cerdas Kapolri Sebagai Pertahanan Peredaran Gelap Narkoba

    • calendar_month Selasa, 15 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 267
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Kalangan DPR merespon positif pembentukan Kampung Tangguh Narkoba yang digagas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait maraknya peredaran Narkoba di Indonesia. Anggota Komisi III DPR  Supriansa menilai, pembentukan Kampung Tangguh Narkoba merupakan ide cerdas Kapolri sebagai benteng pertahanan untuk menjaga masyarakat dari bahaya Narkoba. “Kami dari Farksi Golkar sangat mengapresiasi ide […]

  • Tinjau RS Korban Erupsi Semeru, Kapolri Instruksikan Beri Perhatian Khusus Ke Lansia, Ibu Hamil Dan Anak

    Tinjau RS Korban Erupsi Semeru, Kapolri Instruksikan Beri Perhatian Khusus Ke Lansia, Ibu Hamil Dan Anak

    • calendar_month Selasa, 7 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 263
    • 0Komentar

    LUMAJANG – RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta Ketua Umum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo melihat langsung kondisi korban erupsi Gunung Semeru yang dirawat di RSUD Pasirian Lumajang. Mereka berdua berinteraksi dengan korban dan mendengar langsung proses penanganan dan perawatan dari tim dokter. Usai melihat secara langsung korban, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan […]

  • Perkuat Sektor Pendidikan, Pemkot Cimahi Gelar Rakor Pendataan Pendidik 2026

    Perkuat Sektor Pendidikan, Pemkot Cimahi Gelar Rakor Pendataan Pendidik 2026

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    CIMAHI, RI– Pemerintah Kota Cimahi menegaskan bahwa akurasi dan pemutakhiran data pendidik serta tenaga kependidikan merupakan fondasi vital dalam perencanaan kebijakan pendidikan. Hal ini disampaikan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026 di Gedung PKG Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Acara yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan, […]

  • KDM Kang Dedi Mulyadi Hadiri Kirab Mahkota Nyukcruk Galur Galunggung di Kab. Tasikmalaya

    KDM Kang Dedi Mulyadi Hadiri Kirab Mahkota Nyukcruk Galur Galunggung di Kab. Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    KAB TASIKMALAYA,RI- Gubernur Jawa Barat KDM menhadiri sekaligus mengukuti jalanny Acara Kirab Mahkota Binokasih “Nyukcruk Galur Galunggung” Senin (04/05/2026) Adapun Kirab Budaya “Napak Tilas Padjadjaran” Milangkala Tatar Sunda ‘Binokasih Mulang Salaka’. Mahkota Kerajaan Pajajaran Binokasih akan diarak keliling Jabar. Mulai pelaksanan kirab ini mulai Senin, 4 Mei 2026 dengan rute mulai dari Cisinga Galunggung. Ada […]

  • Kasus Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Telah Masuk Persidangan.

    Kasus Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Telah Masuk Persidangan.

    • calendar_month Rabu, 29 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Sumenep, RI – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Masalembu telah masuk persidangan. Adapun Jadwal sidangnya pada Selasa 28 Maret 2023 pukul sidang 10:15. Lina Wafia berharap persidangan terhadap AW terus berjalan dan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya tersebut. “Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Masalembu ini harus […]

expand_less