Breaking News
light_mode
Trending Tags

Prestasi Satreskrim Polres Magetan Ungkap Sejumlah Kasus Sebulan Terakhir

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 29 Nov 2020
  • visibility 276
  • print Cetak

MAGETAN – RI,  Satreskrim Polres Magetan Jawa Timur berhasil ungkap sejumlah kasus. Hal ini terungkap dalam gelar Jumpa Pers di Lobby Polres Magetan, diantaranya adalah Pencurian, Penggelapan dan atau Penipuan, Pemalsuan, pada Jum’at (27/11/2020) lalu.

Salah satunya pencurian ponsel atau HP yang dilakukan oleh 2  orang Pelaku spesialis di Area Perumahan pada malam hari dan Tersangka dijerat pasal 363 Juncto 65 KUHP dengan ancaman Penjara 7 Tahun.

Dibagian lain yakni kasus penipuan, yang dilakukan oleh 2 orang Tersangka dengan mengisi air kemasan isi ulang namun menggunakan tutup botol bermerk atau ternama dan penipuan lainnya oleh seorang Tersangka lainnya terkait transaksi jual beli lada hitam yang seolah-olah Tersangka telah mentransfer uang ke Korban menggunakan kertas transaksi palsu sejumlah Rp.35 juta dan 2 Tersangka lainnya yang merupakan Suami Istri melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, S.I.K, Kapolres Magetan pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan Anggota Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap 2 Pelaku tindak pidana penipuan merk air minum terkenal tersebut di Jalan Raya Maospati-Ngawi pada tanggal 10 Nopember 2020 lalu.

“Pelalu Dua orang Pelaku tersebut berperan menjadi Sopir merangkap Pelaku dengan mengumpulkan tutup botol bermerk tersebut kemudian telah memanipulasi isi air dalam kemasan itu seolah-asli, yaitu dengan mengganti tutup botol dan saat penangkapan kami berhasil menyita 1 unit Truk Bak warna merah, beberapa galon botol yang masih ada airnya, beberapa galon kosong dan tutup botol sejumlah 17 keping,” ungkap Kapolres.

“Tutup botol galon kemasan bermerk itu diperoleh dari hasil mengumpulkan selama 7 bulan lamanya dan Tersangka bekerja sebagai Sales dan tutup botol tidak beli karena dikumpulkan dengan hasil mencongkelnya,” tambah Kapolres. Sedangkan Pelaku lainnya dijerat dengan pasal yang sama.

“Pelaku penjual lada hitam di jerat dengan pasal 378 ayat C dan pasal 28 ayat dengan ancaman 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 Miliar, karena selain menipu, Tersangka juga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU 19 Tahun 2016, dan dari Pelaku disita 1 buku tabungan dan 1 Hp merk Siomi,” terang Kapolres.

Dibagian lain, Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP. RYAN WIRA RAJA PRATAMA, S.I.K, menambahkan bahwa pengungkapan ini berdasarkan aduan dan laporan masyarakat beberapa bulan lalu dan terungkap dalam sebulan terakhir. “Ini adalah aduan dan laporan masyarakat dalam beberapa bulan lalu dan kami ungkap dalam sebulan terakhir bukti bahwa kami Pihak Polres Magetan dalam hal ini Satreskrim, berusaha memberi yang terbaik dalam melayani masyarakat,” tegasnya. (bs/ebit/team)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AJPB Menggelar Audensi Dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan

    AJPB Menggelar Audensi Dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI- Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu ( AJPB) bersama komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar audensi terkait pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ( MBG) di wilayah Kabupaten Pasuruan bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten pada hari Rabu 11/03/2026 Dalam Audensi tersebut dihadiri Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan , Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Dinas […]

  • Bisnis Dibidang Media Nya Yang Dimoratorium Ketua DPRD, Gus Ham Bacabup Pasuruan 2024 Elektabilitas & Popularitas Tertinggi

    Bisnis Dibidang Media Nya Yang Dimoratorium Ketua DPRD, Gus Ham Bacabup Pasuruan 2024 Elektabilitas & Popularitas Tertinggi

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 525
    • 0Komentar

    Pasuruan,RI – DALAM survei regional terbaru dan polling regional di Kabupaten Pasuruan, terungkap keinginan kuat masyarakat Kabupaten Pasuruan agar pemimpin di daerah ini berlatar belakang tokoh professional/santri.Posisinya menduduki puncak pilihan masyarakat,yakni di angka 58,6%.Sedang latar belakang politisi, pengusaha,birokrat,akademisi hanya di kisaran 30%.Terlebih setelah kepemimpinan bupati Irsyad Yusuf selama 2 periode pembangunan dan perekonomian belum begitu […]

  • Lawyer Nenek Bahriyah Desak Mabes Polri Segera Pindah Tugaskan Kapolres Pamekasan dan Oknum Penyidik

    Lawyer Nenek Bahriyah Desak Mabes Polri Segera Pindah Tugaskan Kapolres Pamekasan dan Oknum Penyidik

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Pamekasan – RI, Mabes Polri merespon cepat pengaduan Lawyer Single Fighter tehadap dugaan  ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Pemaksaan, Madura, Jawa Timur dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menjerat Bahriyah (71) nenek Lansia, warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan atas laporan istri polisi Sri Suhartatik. Jumat, 29/03/2024. Mabes Polri mengirimkan bukti kepada Lawyer Singel […]

  • Tak Ada Toleransi, Enam Lembaga Kawal Kasus Asusila di Ponpes Probolinggo Sampai Pelaku Masuk Penjara

    Tak Ada Toleransi, Enam Lembaga Kawal Kasus Asusila di Ponpes Probolinggo Sampai Pelaku Masuk Penjara

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Enam lembaga masyarakat di Kabupaten Probolinggo menyatakan sikap tegas mereka untuk terus mengawal dan menuntut penutupan salah satu pondok pesantren (ponpes) yang diduga kuat menjadi tempat praktik asusila oleh oknum pengasuhnya. Desakan ini mencerminkan bentuk keprihatinan mendalam masyarakat terhadap maraknya kasus pelanggaran moral di lingkungan lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan akhlak dan keagamaan. […]

  • Perjalanan Puasa di Bulan Ramadhan : Apa Yang Harus Diperhatikan?

    Perjalanan Puasa di Bulan Ramadhan : Apa Yang Harus Diperhatikan?

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    SAMPANG, RI – Berita perjalanan puasa di bulan Ramadan ini cukup menarik. Banyak orang yang melakukan perjalanan jauh saat Ramadan, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah harus tetap berpuasa atau tidak. Menurut ulama, musafir (orang yang melakukan perjalanan jauh) diperbolehkan tidak berpuasa jika jarak perjalanannya minimal 83 km (menurut mazhab Syafi’i) atau 48 mil (menurut mazhab Hanafi). […]

  • Dandim 0819 Pasuruan, Hadiri Kegiatan Kunker Danpussenkav Di Yonkav 8/NSW

    Dandim 0819 Pasuruan, Hadiri Kegiatan Kunker Danpussenkav Di Yonkav 8/NSW

    • calendar_month Senin, 7 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 350
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Yonkav 8/NSW/2 Kostrad yang terletak diwilayah teritorial Kodim 0819, tepatnya di Jl. Raya Beji, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Pada pagi ini dikunjungi oleh Danpussenkav Mayjen TNI Gunung Iskandar (Danpussenkav Kodiklatad) bersama rombongan. (Jum’at, 4/2/2022). Kegiatan tersebut tidak lain dalam rangka peninjauan pangkalan dan alutsista. Komandan Kodim (Dandim) 0819 Pasuruan selaku […]

expand_less