Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • visibility 45
  • print Cetak

JAKARTA,RI-  Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;

2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;

3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;

4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;

5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;

6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;

7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.( mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Muara Pawan

    Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Muara Pawan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Muara Pawan KETAPANG, RI – Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ketapang menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan yang dilaksanakan di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang pada Kamis (08/01/2026). […]

  • Hadiri Konferensi Internasional PGME 2025 di Jakarta, Bupati Tulungagung: RSUD dr. Iskak Jadi Wakil Indonesia

    Hadiri Konferensi Internasional PGME 2025 di Jakarta, Bupati Tulungagung: RSUD dr. Iskak Jadi Wakil Indonesia

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 202
    • 0Komentar

    TULUNGAGUNG,RI- Komitmen Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat layanan kesehatan nasional kembali mendapat panggung bergengsi. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., bersama Plt. Direktur RSUD Dr. Iskak, dr. Zuhrotul Aini, Sp.A., M.Kes, hadir langsung dalam The 2nd International Conference on Advancing Postgraduate Medical Education (PGME) 2025 yang berlangsung di Hotel Raffles Jakarta, Rabu […]

  • Media Radar Indonesia Gelar HUT ke-14 dengan Meriah, Dihadiri Ratusan Undangan

    Media Radar Indonesia Gelar HUT ke-14 dengan Meriah, Dihadiri Ratusan Undangan

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MOJOKERTO,RI- Media Radar Indonesia menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-14 dengan penuh kemeriahan dan nuansa kebersamaan. Acara tersebut berlangsung di Desa Pulorejo, tepatnya di kawasan Taman Wisata Mini Park Abah Tani, Dawar Blandong, pada Minggu (14/09/2025). Peringatan ulang tahun ini menjadi momentum istimewa bagi keluarga besar Radar Indonesia, karena berhasil mempertemukan lebih dari […]

  • Press Conference, AKBP Wahyu Jati Wibowo : Tidak ada Toleransi Bagi Pelaku Kekerasan Anak dan Perempuan “

    Press Conference, AKBP Wahyu Jati Wibowo : Tidak ada Toleransi Bagi Pelaku Kekerasan Anak dan Perempuan “

    • calendar_month Sabtu, 1 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 325
    • 0Komentar

    , KUBU RAYA – RI- Polres Kubu Raya melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan. Hal itu dibuktikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H dalam Press Conference di Aula Lt.2 Polres Kubu Raya Jalan Mayor Alianyang Kecamatan Sungai Ambawang kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dalam […]

  • Tingkatkan Disiplin Aparatur, Kodim 0815/Mojokerto Bekali Kedisiplinan PPPK Kabupaten Mojokerto

    Tingkatkan Disiplin Aparatur, Kodim 0815/Mojokerto Bekali Kedisiplinan PPPK Kabupaten Mojokerto

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 335
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI- Kodim 0815/Mojokerto bekerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan pembekalan dan pelatihan terhadap pegawai PPPK Kabupaten Mojokerto di Stadion Gajah Mada, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (09/09/2024). Kegiatan ini dihadiri Danramil 0815/12 Ngoro selaku Perwira Koordinator Latihan Kapten Inf Herman Hidayat dan […]

  • KJPP-RD dan FKUI, Kalimantan Barat Sepakat Akan Memperjuangkan Hak Kaum Buruh

    KJPP-RD dan FKUI, Kalimantan Barat Sepakat Akan Memperjuangkan Hak Kaum Buruh

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 203
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional ditahun ini atau May Day yang dilaksanakan ,dikantor KJPP- RD beralamat di Jl .Pak Kasih Pontianak secara serempak memperingati Hari Buruh Internasional dengan menyuguhkan berbagai agenda.pada,1/5/2025 Berberapa agenda tersebut diantaranya, menyanyikan lagu indonesia raya yang di ikuti semua gabungan Buruh yang ada dipelabuhan ,Pontianak kemudian dilanjutkan […]

expand_less