Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • visibility 88
  • print Cetak

JAKARTA,RI-  Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;

2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;

3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;

4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;

5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;

6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;

7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.( mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga RT 18 RW 9 Griya Jetis Permai Peringati Isra Mikraj di Musholla As Shobirin

    Warga RT 18 RW 9 Griya Jetis Permai Peringati Isra Mikraj di Musholla As Shobirin

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Dalam rangka memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 H, warga RT 18 RW 9 Perumahan Griya Jetis Permai menggelar pengajian yang berlangsung khidmat di Musholla As Shobirin, Sabtu malam (17/1/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua RT 18, Heri Supriyanto, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Turut hadir pula Dewan Komisaris Radar Indonesia, […]

  • Pemdes Berat Wetan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto Gelar Pelantikan Perangkat Desa

    Pemdes Berat Wetan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto Gelar Pelantikan Perangkat Desa

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 681
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Pemerintah desa Berat Wetan adakan pelantikan sekaligus pengambilan sumpah kepala dusun Berat Wetan, acara tersebut dilaksanakan di balai desa Berat wetan dengan rasa penuh semangat berjalan lancar dan kondusif, Jum’at (22/09/2023) malam. Dalam sambutannya, kepala desa Berat Wetan” Sri Rahayu ” menyampaikan selamat atas dilantiknya saudara” Viki Adi Setiawan ” yang menjadi kepala […]

  • Luapan Sungai Lamong Menggenangi Perumahan Omah Indah Kecamatan Menganti Gersik

    Luapan Sungai Lamong Menggenangi Perumahan Omah Indah Kecamatan Menganti Gersik

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 633
    • 0Komentar

    GRESIK RI – Perumahan OMAH INDAH MENGANTI GRESIK dilanda banjir.Meluapnya KALI LAMONG juga menyebabkan terendamnya beberapa rumah di Perumahan Omah Indah Menganti GresikKejadian ini dirasakan warga mulai hari jumat kemarin malam selepas magrib dan pada sabtu dini hari volume air sudah setinggi lutut pria dewasa.Kejadian ini juga bertepatan dengan awal puasa romadhon 2025Banjir ini terjadi […]

  • Relawan Masyarakat Kangean Gelar Nobar Film Penumpasan G 30 S/PKI Dengan Masyarakat

    Relawan Masyarakat Kangean Gelar Nobar Film Penumpasan G 30 S/PKI Dengan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 1 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 302
    • 0Komentar

    ARJASA – RI, Relawan Masyarakat Kangean (RMK) menggelar Nonton Bareng (Nobar) film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI. Kegiatan ini disebut untuk mengenang jasa para Pahlawan Revolusi yang telah berkorban untuk kelangsungan NKRI. Ketua RMK mengatakan Nobar digelar di Alun – Alun Arjasa Kangean Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Kamis (30/9) pukul 20.00 WIB sampai selesai. “Kami mengundang warga Masyarakat […]

  • Warga Winongan Digelandang Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Gara-Gara Memiliki Barang Haram

    Warga Winongan Digelandang Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Gara-Gara Memiliki Barang Haram

    • calendar_month Sabtu, 5 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 344
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan AS Alias Kodok Bin Wahid (33) warga Dusun Banyubiru Lor RT 01/RW 01 Desa Sumberejo Kecamatan Winongan Kabupaten  Pasuruan diduga telah memiliki barang Haram Narkotika Jenis Sabu, pada hari Kamis (03/06/2021). Tersangka ditangkap bersama barang haramnya sekitar pukul 15.24 WIB, TKP di Perbatasan Dusun, Tugu […]

  • Sekda Gresik Lepas 1.095 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    Sekda Gresik Lepas 1.095 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Sekda Gresik Lepas 1.095 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas   Gresik, RI – Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman melepas 1.095 petugas Sensus Ekonomi (SE) 2026. Pelepasan dilakukan di Hotel Aston Gresik, Minggu (14/6/26). Para petugas tersebut akan melakukan pendataan di seluruh wilayah Kabupaten Gresik mulai 15 Juni hingga 31 […]

expand_less