Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • visibility 73
  • print Cetak

JAKARTA,RI-  Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;

2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;

3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;

4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;

5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;

6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;

7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.( mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keluarga besar SDN Pajagalan II kelas VB bagi takjil di bulan Ramadhan

    Keluarga besar SDN Pajagalan II kelas VB bagi takjil di bulan Ramadhan

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Sumenep , RI-Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H keluarga besar SD Negeri Pajagalan II melaksanakan kegiatan bagi -bagi takjil di Kota Sumenep kab Sumenep Jawa timur. Dengan mencari berkah semangat siswa kembali melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat dan pengguna jalan yang melintasi jalan Pahlawan timur ayam brewok diadakan pembagian takjil,Sabtu (24-03- 2025) Hadir dalam […]

  • Kodim 0815/Mojokerto Bareng Forkopimda Mojokerto Raya Gelar SKJ 88

    Kodim 0815/Mojokerto Bareng Forkopimda Mojokerto Raya Gelar SKJ 88

    • calendar_month Jumat, 24 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 384
    • 0Komentar

    MOJOKERTO,RI –  Kodim 0815/Mojokerto bareng Forkopimda Mojokerto Raya menggelar olah raga bersama Senam Kesegaran Jasmani 1988 (SKJ 88), di Area Parkir Timur Sunrise Mall, Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jum’at (24/02/2023). Forkopimda Mojokerto Raya yang hadir dalam acara ini, Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal P.Y, S.E., Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, […]

  • Mansur Zahri Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua KADIN Kubu Raya Periode 2025-2030

    Mansur Zahri Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua KADIN Kubu Raya Periode 2025-2030

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 247
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI- Mansur Zahri akhirnya resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Kubu Raya untuk periode 2025-2030. Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Kabupaten (MUKAB) yang dihadiri Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono, Ketua KADIN Kota Pontianak, para anggota KADIN serta perwakilan dunia usaha setempat. Acara Musyawarah Kabupaten […]

  • Sambut Penilaian Adipura, RSUD Waluyo Jati Gelar Kegiatan Jum’at Bersih

    Sambut Penilaian Adipura, RSUD Waluyo Jati Gelar Kegiatan Jum’at Bersih

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 306
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Dalam rangka menyambut penilaian Adipura, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati menggelar kegiatan Jum’at Bersih pada Jum’at (4/10/2024) pagi. Kegiatan yang dipimpin oleh Direktur RSUD Waluyo Jati dr Yessi Rahmawati ini melibatkan seluruh civitas hospitalia rumah sakit. Kegiatan Jum’at Bersih ini dilaksanakan dengan penuh semangat. Dimulai dari halaman depan hingga ke area belakang […]

  • Permasalahan Transportasi Air di Kalbar: Jasa Raharja Soroti Minimnya Penjaminan Akibat Ketiadaan Data dan Iuran Wajib

    Permasalahan Transportasi Air di Kalbar: Jasa Raharja Soroti Minimnya Penjaminan Akibat Ketiadaan Data dan Iuran Wajib

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI — Kegiatan sosialisasi keselamatan transportasi air di Kalimantan Barat mengungkap berbagai persoalan serius terkait penjaminan korban kecelakaan serta tumpang tindih kewenangan perizinan kapal di sungai dan danau. Kegiatan ini turut dihadiri Jasa Raharja, Dit Polairud Polda Kalbar, KSOP Kelas I Pontianak, serta Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar. Santunan Capai Rp18,5 Miliar, Kecelakaan Meningkat 13,17 […]

  • Cegah dan Tekan Aktifitas Penambangan Tanpa Izin Polres Ketapang Dan Jajaran Lakukan Upaya Preventif Di Lokasi Penambangan

    Cegah dan Tekan Aktifitas Penambangan Tanpa Izin Polres Ketapang Dan Jajaran Lakukan Upaya Preventif Di Lokasi Penambangan

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Ketapang ,RI– Polda Kalbar, Dalam upaya mencegah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sangat merusak lingkungan dan tanpa legalitas resmi, jajaran Polres Ketapang aktif melakukan upaya Pre-emptif dan Preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat di wilayah yang rawan aktivitas penambangan liar. Salah satunya dengan pemasangan spanduk himbauan dan larangan di sejumlah lokasi yang rawan pertambangan […]

expand_less