Sumenep, RI – Berdasarkan laporan/ pengaduan Nomer: LPM/332/Satreskrim/XII/2024/SPKT Polres Sumenep saudara Walik Umur 34 Tahun Dusun Ujung Pagerungan kecil kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Madura Jawa timur. Selasa 31/12/24.
Saudara Walik melaporkan saudara Musri/Sitcung terkait tanah milik keluarganya dengan menggunakan surat palsu dan atau pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagaimana yang di maksud dalam pasal 263 KUHP Jo pasal 6 huruf a,b Perpu no 51 tahun 1960.
Menurut Walik sebagai keluarga ahli waris memberikan penjelasan pada awak media begini kronologinya awalnya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 terlapor Musri alias Sitcung masuk kelokasi tanah milik saya dengan memasukkan material berupa pasir yang di gunakan untuk membangun dapur rumahnya, kemudian setelah ditegur oleh saya kata walik dia mengaku kalau tanah tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Nenek saya,”jelasnya.
Lanjut, Walik soalnya keluarga saya tidak .merasa jual tanah pada Musri, setelah saya minta tunjukkan bukti jual belinya ternyata benar ada jual beli tersebut, padahal Nenek saya tidak pernah jual tanah tersebut kepada saudara Musri, namun Nenek saya hanya pernah menjual tanah tersebut kepada Abdul Azis (wa Kidk),sehingga atas surat jual beli yang digunakan oleh saudara Musri tersebut ada dugaan dipalsukan karena tanah yang sebenarnya yang dimiliki oleh saudara Musri di dapat dengan cara membeli dari saudara Abdul Azis dengan ukuran 6 meter X 11 Meter,namun dijual beli yang dipegang oleh Musri tertulis bahwa tanah tersebut di dapat dengan cara membeli dari Nenek saya dengan luas 9 Meter x 19 Meter,”tutupnya.(M)
Tidak ada komentar